Indosaku Tegaskan Zero Tolerance Penagihan Ilegal, Kerja Sama dengan Kolektor Bermasalah Dihentikan
JAKARTA, investortrust.id – PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan industri, perlindungan konsumen, serta integritas sektor pendanaan digital, menyusul dugaan pelanggaran dalam proses penagihan yang melibatkan oknum pihak ketiga di Semarang, Jawa Tengah.
Indosaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk menindaklanjuti kasus tersebut serta mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terlibat.
Sebagai platform pinjaman daring legal yang berada di bawah pengawasan OJK, Indosaku menegaskan menghormati proses pemeriksaan yang tengah berlangsung. Perseroan juga memastikan bersikap kooperatif, transparan, dan proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi regulator.
Baca Juga
OJK Panggil Indosaku Terkait Dugaan Pelanggaran 'Debt Collector' di Semarang
Indosaku turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang muncul akibat insiden tersebut. Perseroan menegaskan tindakan oknum tidak mencerminkan nilai perusahaan, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan yang berlaku.
Perusahaan juga menegaskan kebijakan “zero tolerance” terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, merendahkan martabat konsumen, maupun bertentangan dengan ketentuan POJK dan Pedoman Perilaku AFPI.
Sebagai langkah cepat, Indosaku telah menghentikan hubungan kerja dengan oknum kolektor yang terlibat, memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan terkait, serta menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak tersebut.
Selain itu, perseroan tengah melakukan investigasi internal dan audit menyeluruh terhadap seluruh mitra penagihan guna memastikan kepatuhan terhadap standar operasional, kode etik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengacu pada arahan regulator dan standar tata kelola AFPI.
Baca Juga
Indosaku menegaskan seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, serta menghormati hak dan martabat konsumen. Perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah regulator dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas.
“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar Yulvina, Rabu (29/4/2026).
Ke depan, Indosaku akan memperketat seleksi dan pengawasan mitra penagihan, meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga, serta memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan regulasi.

