Tegas! OJK Jatuhkan Puluhan Sanksi Market Conduct hingga April 2026
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penegakan ketentuan market conduct. Hingga April 2026, otoritas telah menjatuhkan puluhan sanksi administratif dan mengawal pengembalian dana konsumen hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap regulasi yang berlaku.
"Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen," ujar Dicky dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga
OJK Perketat Pengawasan Etika Penagihan, Puluhan PUJK Kena Sanksi Administratif
Dalam rangka penegakan ketentuan market conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 April 2026, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 274 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Baca Juga
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif, yaitu 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, 3 instruksi tertulis kepada 3 PUJK dan 15 sanksi denda kepada 13 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 30 April 2026. Selain itu, terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 22,89 miliar selama periode 1 Januari 2026 hingga 19 April 2026.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 13 April 2026, OJK telah menerima 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.392 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 8.529 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.768 dari industri financial technology, 5.185 dari perusahaan pembiayaan, 555 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 29 April 2026 OJK telah melakukan sejumlah hal, yakni OJK telah menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 11.753 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.
Lebih lanjut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

