Begini Upaya LPS Jaga Stabilitas Perbankan di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu mengungkapkan, sejumlah kebijakan strategis akan diterapkan LPS untuk menjaga stabilitas perbankan nasional di tengah gejolak ekonomi global.
Menurut dia, sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), LPS terus melakukan tukar pikiran dalam setiap pertemuan atau setiap kali ada informasi dan update terbaru.
Baca Juga
“Kami memberikan masukan terhadap forum KSSK,” ujar Anggito dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II Tahun 2026, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Anggito menjelaskan, LPS menjalankan dua fungsi utama, yaitu sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi bank. Selain itu, LPS gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna mendorong literasi mengenai perbankan.
Anggito menuturkan, dalam upaya membantu pemerintah menjaga kepercayaan investor, LPS memastikan seluruh proses penjaminan dan resolusi dilakukan sesuai dengan service level agreement (SLA) dan berbagai ketentuan yang berlaku secara objektif.
Baca Juga
Ketua DK LPS: Dinamika Ekonomi Global 2026 Mirip 2008, Tapi Beda Kompleksitas
“Misalnya, kami menetapkan proses resolusi itu dalam waktu lima hari. Itu kami penuhi untuk menjaga kredibilitas dari kebijakan dan kami pastikan seluruh proses bank dalam resolusi yang disampaikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.
LPS, kata Anggito, juga selalu melayani permintaan informasi dari berbagai pihak, terutama terkait perhitungan pengembalian biaya jaminan yang dilakukan oleh LPS. “Dalam hal terdapat beberapa keinginan untuk mendapatkan informasi lebih, kami selalu melayani,” ucap dia.

