Naik 16,33%, Piutang Industri Pembiayaan Capai Rp 453,16 Triliun
JAKARTA, investortrust.id -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan piutang industri pembiayaan (multifinance) meningkat 16,33%year on year (yoy) pada Agustus 2023 menjadi Rp453,16 triliun.
"Di sektor PVML, pertumbuhan piutang pembiayaan masih di level yang tinggi sebesar 16,33 persen yoy pada Agustus 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara daring, Agusman menjelaskan pertumbuhan piutang pembiayaan tersebut didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 25,12 %(yoy) dan 15,23% (yoy).
Baca Juga
OJK: Volatilitas Sektor Keuangan Meningkat, Tapi Tetap Stabil
Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,76% dan NPF gross sebesar 2,66%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,22 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Agustus 2023 sebesar -0,95% (yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp17,79 triliun.
P2P Lending
Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46%(yoy), dengan nominal sebesar Rp53,12 triliun.
Baca Juga
Di sisi lain, Agusman mengatakan tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88%.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan (PP) sebesar Rp100 miliar sesuai ketentuan, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan itu.
Dalam pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp12,5 miliar, yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp2,5 miliar pada Juli 2023, Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp12,5 miliar pada Juli 2025, masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan per Agustus 2023.
Baca Juga
Pertambahan jumlah P2P lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada Agustus 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian.
Selain itu, terdapat 11 dari 33 penyelenggara P2P lending belum mengajukan permohonan tambahan modal, sedangkan 22 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha.
OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.(Ant)

