Bank Banten Bentuk Kelompok Usaha Bank, Gandeng Bank Jatim
JAKARTA, Investortrust.id - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) semakin optimistis memperkuat struktur permodalan dan memperluas kerjasama bisnis yang saling menguntungkan dalam upaya percepatan ekspansi bisnis dan pengembangan usaha di tahun 2024 dan tahun-tahun selanjutnya.
Bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Bank Banten memulai langkah kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang rencana kerjasama bisnis dan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), yang dilaksanakan bersamaan dengan acara Focus Group Discussion (FGD) yang digagas dan diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ajang FGD digelar terkait strategi pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) khususnya kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) berkenaan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar di Hotel Borobudur, Jakarta.
Acara FGD yang digagas oleh Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang di hadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Anggota Dewan Komisioner / Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Kepala Daerah sebagai pemegang saham Bank Banten, Bank Jatim dan beberapa BPD lain, beberapa BPD yang akan menjadi anchor bank, dan Direksi dan Komisaris BPD yang belum memenuhi ketentuan MIM.
Baca Juga
Usai Rugi Bertahun-tahun, Bank Banten (BEKS) Akhirnya Torehkan Laba
Dalam sambutannya Kepala Eksekutif Pengawas PerbankanOJK, Dian Ediana Rae mengatakan, sebanyak 27BPDyang ada saat ini diharapkan bisa menjadi Regional Champion, dengan tingkat pertumbuhan diatas rata-rata pertumbuhan perbankan nasional. “Masih ada 12 BPD yang belum memenuhi modal inti minimum (MIM), dan bisa menggunakan skema Kelompok Usaha Bersama (KUB),” kata Ediana.
“Dalam rangka transformasi, BPD diharapkan melakukan perbaikan tatakelola, penguatan permodalan, dan penguatan pemanfaatan IT, serta melakukan pengembangan dan perluasan bisnis. BPD juga dituntut untuk melakukan peningkatan kapasitas SDM. Salah satu prioritas bagi BPD adalah melakukan perbaikan kinerja,” kata Ediana dalam kesempatan penandatanganan pada Senin (4/3/2024).
Nota Kesepahaman antara Bank Banten dan Bank Jatim ini merupakan kerangka dasar rencana kerjasama pengembangan bisnis yang saling menguntungkan di antara kedua BPD, yang juga terkait dengan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020.
Nota kesepahaman ini akan diikuti dengan beberapa tahapan proses teknis, hingga efektifnya pembentukan KUB yang diharapkan dapat rampung di Triwulan III tahun 2024.
“Kita semua sangat mengapresiasi atas beberapa capaian yang dilakukan Bank Banten, semoga dengan adanya Nota Kesepahaman ini dapat mendorong guna mewujudkan cita-cita Bank Banten dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki, saya harap Bank Banten dapat menjadi regional champion dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,“ kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menyaksikan Penandatangan MoU.
Baca Juga
Apresiasi juga disampaikan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthamiatas minat Bank Jatim untuk bekerjasama memperkuat bisnis antar BPD, melalui skema KUB. “Semoga penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat mewujudkan skema KUB yang terbaik dan saling menguntungkan di antara Bank Banten dan Bank Jatim, sebagai bentuk nyata konsolidasi dan sinergi bisnis yang kuat di antara Bank Daerah,” ujarnya. “Kerjasama ini diharapkan mampu untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi bisnis serta percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat. Ke depan, Bank Daerah akan semakin kuat dan solid serta mampu berdiri sejajar bahkan lebih tinggi lagi dari insitusi perbankan nasional di Indonesia,” imbuh Busthami.
Bank Banten telah menunjukkan prestasi yang membanggakan di tahun 2023. Perbaikan kinerja keuangan terefleksi dari dicetaknya laba bersih sebesar Rp 26,59 miliar, meningkat dari posisi rugi pada tahun 2022 sebesar Rp 239.23 miliar.
Terbitnya Peraturan Daerah No.5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, tanggal 28 Desember 2023, menjadikan Bank Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mayoritas sahamnya dimiliki langsung oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Prestasi dan pencapaian tersebut mtelah menumbuhkan semangat seluruh Banteners untuk meningkatkan kinerja Perusahaan melalui pertumbuhan dan pengembangan bisnis terutama dengan mengelola potensi bisnis yang sangat besar di Provinsi Banten. Kepercayaan pasar dan seluruh stakeholder yang semakin meningkat, makin meyakinkan kami terhadap masa depan Bank Banten yang akan jauh lebih baik,”kata Busthami.

