Bagikan

Perangi Judi Online, OJK Perintahkan Perbankan Blokir 33.252 Rekening

Poin Penting

Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terkait judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain pemblokiran, bank diwajibkan melakukan penutupan rekening serta pelacakan lanjutan melalui verifikasi data kependudukan dan profil nasabah untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal.
OJK juga mendorong penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) guna memperketat pengawasan terhadap nasabah berisiko tinggi dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah tegas dalam memberantas aktivitas judi online yang kian meresahkan dan berdampak luas pada stabilitas ekonomi serta sektor keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan industri perbankan untuk mengambil tindakan preventif dan represif terhadap ribuan rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan data terbaru yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, jumlah rekening yang diminta untuk diblokir mengalami peningkatan signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen lintas instansi dalam memutus mata rantai aliran dana judi online.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 33.252 rekening, sebelumnya 32.556 rekening, dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI," ujar Dian Ediana Rae dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga

Mahasiswa Unpam Edukasi Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal di Tangsel

Tidak berhenti pada pemblokiran, OJK juga mewajibkan bank untuk melakukan pelacakan lebih mendalam guna memastikan ekosistem perbankan tetap bersih dari praktik pencucian uang atau pendanaan aktivitas ilegal. Dian menegaskan bahwa perbankan diminta untuk mengembangkan laporan tersebut melalui verifikasi data kependudukan yang ketat serta pemeriksaan profil nasabah secara mendalam.

Menurut Dian, OJK meminta perbankan untuk melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). Langkah EDD ini merupakan prosedur pemeriksaan yang lebih ketat terhadap nasabah yang berisiko tinggi, guna memastikan bahwa identitas dan sumber dana yang digunakan tidak terafiliasi dengan tindak pidana perjudian.

Baca Juga

Kemenkomdigi dan Polri Teken MoU Penanganan Judi Online dan Penipuan Digital

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024