Bappenas: Ekonomi Sirkular Bisa Pangkas Emisi hingga 49%, EPR Jadi Instrumen Kunci
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan, pelaksanaan ekonomi sirkular dapat mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 40% sampai 49%.
Disampaikan Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas Leonardo Teguh Sambodo, pendekatan ekonomi sirkular bagi Indonesia selain bisa mengurangi emisi gas rumah kaca, ia juga bisa membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga lingkungan.
"Dalam kerangka inilah sebenarnya Extended Producer Responsibility atau EPR muncul sebagai instrumen kunci," ucap Leonardo dalam diskusi bertajuk 'Mendorong Ekonomi Sirkular melalui Kebijakan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas' di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Extended Producer Responsibility (EPR) atau Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas adalah konsep kebijakan lingkungan di mana produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk mereka, terutama pada tahap akhir seperti pengumpulan, daur ulang, dan pembuangan limbah. Tujuannya adalah mengalihkan biaya dan tanggung jawab pengelolaan limbah dari pemerintah dan masyarakat ke produsen, sehingga mendorong desain produk yang lebih ramah lingkungan.
Pelaksanaan EPR mengacu pada sejumlah unsur, berupa Desain Produk Ramah Lingkungan yang akan mendorong produsen membuat produk yang lebih mudah didaur ulang atau lebih tahan lama. Unsur lainnya adalah dalam hal pengelolaan limbah, dimana Produsen bertanggung jawab atas pengumpulan, pengolahan, dan daur ulang produk setelah konsumen membuangnya. Berikutnya adalah internalisasi biaya, ketika biaya pengelolaan limbah dibebankan pada produsen, bukan pemerintah atau masyarakat. Dan berikutnya tak ketinggalan adalah sistem insentif yang bisa mendukung pelaksanaan ERP. Pemerintah tentunta didorong untuk memberikan insentif bagi produsen yang mengurangi dampak lingkungan produknya.
Baca Juga
Sirkularitas Global Terus Menurun, TPA di Indonesia Terancam Penuh 2 Tahun Lagi
Menurut Leonardo, EPR bukan sekedar kebijakan pengelolaan sampah tapi merupakan kebijakan transformasi industri. Ia menilai, EPR menggeser tanggung jawab dan pekelimpungan produk dari pemerintah kepada produsen, karena produsenlah yang memiliki kontrol penuh atas desain produk.
Maka dari itu, pemerintah sendiri menempatkan EPR dalam program prioritas ekosistem ekonomi sirkular, baik itu dalam rencana pembangunan jangka panjang 2025 hingga 2045, maupun rencana jangka menengah 2025 hingga 2029.
"Melalui EPR produsen didorong berinovasi menciptakan kemasan dengan bahan baku yang mudah didarulang dan mengurangi penggunaan material perawan atau virgin material. Namun kita harus jujur bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar," ungkapnya.
Kendati demikian, sejak tahun 2019 baru sekitar 26 produsen yang telah menyerahkan peta jalan atau roadmap EPR. Sehingga ia menilai masih ada kesenjangan antara ambisi yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi, dan realitas dari kesiapan industri.
Itulah sebabnya, lanjut Leonardo, mengapa sebagian besar pelaku industri di Tanah Air atau sekitar 74%-80% masih ragu dalam menerapkan EPR.

