Bukit Asam (PTBA) Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan 500 Pekerja Rentan di Muara Enim
JAKARTA, investortrust.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memberikan bantuan iuran untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 500 pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pekerja rentan adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal dengan kondisi kerja jauh dari nilai standar, memiliki risiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim.
Penyerahan kartu peserta yang mendapat bantuan iuran dilaksanakan di Balai Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (31/10/2024). Sebanyak 357 pekerja rentan berasal dari Kecamatan Lawang Kidul dan 143 pekerja rentan dari Kecamatan Muara Enim.
Baca Juga
Pendapatan Tumbuh 11%, Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Bersih Rp 3,23 Triliun
Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan menyambut baik inisiatif PTBA yang telah memberikan dukungan sosial-ekonomi kepada masyarakat rentan di Kabupaten Muara Enim.
"Saya berterima kasih kepada Bukit Asam dan berharap lebih banyak perusahaan yang terlibat, baik BUMN maupun swasta, turut mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan di wilayah kita," ujarnya.
Sementara itu, VP Sustainability Bukit Asam (PTBA) Hartono menyampaikan bahwa program ini telah dirancang sejak Mei 2024 melalui komunikasi intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintahan setempat untuk menentukan penerima manfaat di wilayah tersebut.
"Kami berharap program ini dapat memberikan ketenangan dan perlindungan yang memadai bagi para pekerja rentan, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang," ujar Hartono.
Baca Juga
Dukung Transisi Energi, Bukit Asam (PTBA) Bangun Pilot Plant Wood Pellet
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan PTBA, serta dukungan dari Pemkab Muara Enim dalam pelaksanaan program ini.
"Semoga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para pekerja dan menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut serta dalam meningkatkan jaminan sosial bagi para pekerja," ucap Sonny Alonsye.
Program ini merupakan kolaborasi antara PTBA, Kejaksaan Negeri Muara Enim, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sejalan dengan Surat Edaran Bupati Muara Enim tentang pemanfaatan dana CSR perusahaan untuk mendukung pekerja rentan di Kabupaten Muara Enim.
Turut hadir dalam acara ini, antara lain Deddy Arianto, Ketua DPRD Muara Enim; Kompol Roy Arpian Tambunan, Wakil Kepala Polres Muara Enim; perwakilan Kodim 404 Muara Enim, serta sejumlah kepala dinas terkait, camat, dan kepala desa.

