RUU EBET Masih Belum Rampung, Green RUPTL Jadi Penyebabnya
JAKARTA, investortrust.id - Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) hingga saat ini masih belum rampung. Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengatakan, ini terjadi karena masih ada satu pasal yang belum tuntas dibahas.
Eniya mengungkapkan pasal yang dimaksud tersebut terkait dengan Green RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) atau RUPTL Hijau. Green RUPTL sendiri dianggap menjadi salah satu pendorong angka bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.
“Tinggal Green RUPTL untuk dibahas dan ditentukan. Karena ini juga merupakan roh dari RUU EBET. Kalau gak ada Green RUPTL, (target bauran EBT) yang tadi tidak tercapai-capai, kan?” ujar Eniya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut Eniya menyampaikan bahwa pembahasan RUU EBET bersama DPR akan dilakukan pada pekan depan, kemungkinan pada hari Senin atau Selasa. Selain itu, akan dilakukan juga rapat kerja di tingkat menteri untuk membahas hal ini.
Baca Juga
RUU EBET Diproyeksi Selesai 2024, Komisi VII DPR Singgung Power Wheeling
“RUU EBET harusnya besok sudah pembahasan, tapi ini ternyata ada kunjungan kerja DPR, sehingga RUU EBET-nya minggu depan. Jadi, hari Senin atau Selasa kalau gak salah, ya,” beber Eniya.
Hadirnya Green RUPTL dan RUU EBET ini diharapkan Eniya bisa mendorong capaian bauran EBT nasional yang ditargetkan sebesar 23% di tahun 2025 mendatang. Sebab, dengan adanya kebijakan baru ini diharapkan akan ramai investasi di sektor energi terbarukan.
“Jadi, unsur itu yang ingin kita clear-kan, bahwa nanti kontribusi swasta itu kita akan sangat harapkan untuk bisa masuk ke investasi-investasi renewable,” papar dia.
Eniya menjelaskan, RUU EBET sendiri akan menggarisbawahi peraturan pemerintah yang akan terbit. Setelah undang-undangnya terbit, maka akan dibuat peraturan pemerintah untuk energi baru, yang di dalamnya terdapat hidrogen, amonia, dan nuklir.
Baca Juga
Pembahasan RUU EBET Tak Bisa Selesai sebelum Pemilu 2024, Kenapa?
Kemudian pemerintah juga akan menindaklanjuti RUU EBET yang telah disahkan tersebut dengan membuat peraturan pemerintah tentang energi terbarukan, meliputi geothermal, hydropower, pumped storage, biosolar, dan lain sebagainya termasuk tenaga angin dan laut.
“Nah itu kita akselerasi dengan peraturan-peraturan baru. Dan yang paling penting memang RUU EBET ini rohnya di Green RUPTL saja. Dan lain nantinya akan ada, kita sudah mencantumkan nilai ekonomi karbon. Itu sudah clear dengan DPR,” terang Eniya.

