Catat! Industri Tekstil Wajib Pasang Alat Pantau Kualitas Udara
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri tekstil memasang alat pantau kualitas udara. Beleid itu diterapkan demi mengendalikan emisi gas berbahaya, terutama kandungan SOx (sulfur), dalam proses pembuatan viskosa atau rayon jenis semi-sintetis dari pulp kayu.
Kewajiban memasang alat pantau kualitas udara bagi industri tekstil tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian (SE Menperin) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
“Untuk mematuhi peraturan tersebut, perusahaan di sektor testil diwajibkan memasang Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) guna mengawasi emisi gas buang,” kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto dalam keterangan resmi yang diperoleh investortrust.id di Jakarta, Rabu (20/09/2023).
Menurut Eko, Kemenperin juga telah mengunjungi PT Indo Bharat Rayon dan PT South Pasific Viscose. Kedua perusahaan tersebut telah menggunakan CEMS dan penggunaan alat pengendali pencemaran, seperti electrostatic precipitator (ESP) pada pembangkit mereka.
“Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan kedua perusahaan tersebut telah berhasil memenuhi baku mutu lingkungan dengan baik. Ini dibuktikan melalui hasil uji emisi menggunakan Adaptive Monitoring System (AiMS) yang terpasang di PT Indo Bharat Rayon. Hasil uji emisi ini dapat dilihat secara real time melalui website https://bit.ly/pemantauanAQMSKemenperin,” papar Eko.
Eko Cahyanto menjelaskan, sebagai langkah lanjutan, Kemenperin juga telah merancang draf peraturan menteri perindustrian tentang standar industri hijau untuk industri rayon.
"Rancangan peraturan ini akan diberlakukan kepada seluruh industri rayon di Indonesia untuk memastikan bahwa industri-industri ini mematuhi standar lingkungan yang berlaku," tegas dia.
Eko menambahkan, langkah ini diharapkan mampu mengurangi dampak negatif industri rayon terhadap lingkungan, sekaligus mendukung upaya pelestarian alam.
"Inspeksi pengendalian emisi gas buang pada industri rayon viskosa adalah salah satu langkah proaktif pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan," tutur dia.
Kemenperin, menurut Eko, akan terus mengawasi dan memastikan industri-industri tersebut terus mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga dapat menjaga iklim usaha yang baik dan dapat meningkatkan daya saing sektor manufaktur di Indonesia.

