PSPK 2 Berlaku 2027, Perusahaan Didorong Perkuat Analisis Risiko Iklim
JAKARTA, investortrust.id – Perubahan iklim dinilai semakin menjadi risiko bisnis yang berdampak langsung terhadap kinerja finansial perusahaan. Kondisi tersebut mendorong perusahaan untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim, termasuk melalui analisis skenario dan pengungkapan yang terukur.
Risk Advisory Service Partner BDO di Indonesia Johan Sebastian mengatakan, penilaian risiko iklim perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar pemenuhan kepatuhan regulasi.
“Penilaian risiko iklim bukan sekadar tindakan defensif untuk memenuhi kepatuhan regulasi. Ini adalah alat navigasi strategis untuk mengidentifikasi di mana bisnis Anda dapat unggul dan memenangkan persaingan di tengah perubahan ekonomi global,” ujar Johan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga
Perbankan Lokal Punya Peran Penting dalam Mitigasi Perubahan Iklim
Menurutnya, perusahaan menghadapi sejumlah risiko akibat perubahan iklim, mulai dari gangguan operasional, tekanan regulasi hingga peningkatan biaya produksi. Tantangan penerapan strategi iklim juga muncul dari data yang terfragmentasi, kompleksitas pemodelan skenario, serta kesulitan menerjemahkan risiko iklim ke dalam dampak finansial.
Di tingkat global, standar IFRS S2 yang diterbitkan International Sustainability Standards Board (ISSB) mewajibkan perusahaan mengungkapkan risiko dan peluang terkait iklim, termasuk dampaknya terhadap model bisnis, rantai nilai, kinerja keuangan, serta ketahanan strategi dalam berbagai skenario iklim.
Di Indonesia, standar tersebut telah diadopsi menjadi Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan 2 (PSPK 2) tentang Pengungkapan Terkait Iklim. Standar tersebut disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
Dengan semakin dekatnya penerapan PSPK 2, perusahaan didorong mulai membangun tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target yang terukur. Analisis skenario iklim juga perlu dilakukan agar pengungkapan risiko tidak hanya bersifat naratif, tetapi dapat dikaitkan dengan dampaknya terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Risiko tersebut dapat terlihat dari fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan ekstrem di Indonesia. Karhutla dapat menimbulkan risiko fisik berupa kerusakan aset operasional, gangguan terhadap kesehatan pekerja dan penurunan fungsi ekosistem.
Baca Juga
Bappenas Proyeksikan Kerugian Akibat Perubahan Iklim Bisa Tembus Rp 2.000 Triliun di 2029
Di sisi lain, terdapat risiko transisi berupa potensi sanksi hukum, denda pencemaran, hingga risiko kehilangan akses pasar akibat semakin ketatnya regulasi terkait deforestasi di pasar global.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, perusahaan dapat memperkuat pengawasan di tingkat direksi dan menerapkan kebijakan tanpa bakar (no-burning policy). Perusahaan juga perlu mengidentifikasi wilayah rentan melalui analisis spasial berbasis data satelit serta pemodelan skenario iklim.
Selanjutnya, perusahaan dapat melakukan uji ketahanan (stress test) terhadap skenario emisi tinggi maupun skenario transisi dengan regulasi yang lebih ketat. Hasil pengujian tersebut dapat digunakan untuk mengukur potensi dampak finansial dan menjadi dasar penyusunan rencana transisi.
Johan menambahkan, keberhasilan penerapan strategi tersebut membutuhkan koordinasi antara fungsi keuangan, manajemen risiko, dan keberlanjutan dalam proses pengambilan keputusan.
“Ketahanan bisnis masa depan ditentukan oleh seberapa cepat dan tepat keputusan yang kita ambil hari ini,” kata Johan.
