IWIP Kelola 20 Ton Sampah per Hari dengan Ekonomi Sirkular
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperkuat komitmennya dalam pengelolaan lingkungan dengan menerapkan prinsip ekonomi sirkular pada pengelolaan sampah domestik non-bahan berbahaya dan beracun (non-B3). Melalui sistem pengelolaan terpadu berbasis reduce, reuse, recycle (3R), kawasan industri tersebut kini mengelola lebih 20 ton sampah domestik setiap hari.
Volume sampah yang dikelola meningkat seiring bertambahnya aktivitas kawasan industri yang kini dihuni lebih dari 80.000 tenaga kerja. Sampah yang berasal dari aktivitas industri maupun permukiman sekitar dipilah dan diolah agar material yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali.
General Manager Health, Safety and Environment (HSE) IWIP, Iwan Kurniawan, mengatakan pengelolaan sampah domestik yang terstruktur menjadi bagian dari strategi perusahaan membangun sistem lingkungan yang berkelanjutan melalui penerapan ekonomi sirkular.
"Sejak September 2020, IWIP telah menerapkan sistem pemilahan sampah sebagai bagian dari pengelolaan sampah domestik yang terintegrasi. Kami memastikan setiap jenis sampah ditangani sesuai karakteristiknya agar proses pengolahan dapat berjalan secara efektif dan bertanggung jawab," ujar Iwan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Menurut dia, pengelolaan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendukung operasional kawasan industri, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
"Melalui upaya ini, kami berharap pengelolaan sampah tidak hanya mendukung operasional kawasan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta masyarakat di sekitar wilayah operasional," katanya.
IWIP juga turut membantu pengelolaan sampah rumah tangga di sekitar kawasan industri. Perusahaan secara rutin mengangkut sampah dari dua tempat penampungan sementara (TPS) yang melayani Desa Lelilef Sawai, Desa Lelilef Waibulan, dan Desa Gemaf menuju fasilitas pengelolaan sampah terpadu milik perusahaan.
Untuk mendukung pengelolaan tersebut, IWIP membangun fasilitas pengolahan sampah domestik seluas sekitar 6.000 meter persegi pada 2023. Fasilitas itu dilengkapi area pemilahan material daur ulang, komposter untuk sampah organik, fasilitas pengolahan refused derived fuel (RDF), hingga insinerator.
Dalam prosesnya, sampah organik seperti sisa makanan diolah menjadi pupuk kompos untuk mendukung penghijauan kawasan. Sementara sampah anorganik seperti kertas, kardus, plastik tertentu, aluminium, dan besi dipilah untuk didaur ulang sebagai bahan baku sekunder.
Baca Juga
IWIP Perkuat Transformasi Kawasan Industri Rendah Karbon untuk Dukung Dekarbonisasi
IWIP juga mengolah sampah domestik non-B3 yang memiliki nilai kalor menjadi RDF melalui proses pemilahan, pencacahan, dan pengeringan. Material tersebut kemudian diolah menjadi serpihan atau pelet kering yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pada sistem co-firing pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut Iwan, pemanfaatan RDF menjadi salah satu bentuk pemulihan energi (energy recovery) sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon dan implementasi ekonomi sirkular di kawasan industri.
