OJK Ungkap Baru 40% Perusahaan Laporkan Emisi Secara Kuantitatif
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap baru sekitar 40% perusahaan yang telah mengungkapkan emisi secara kuantitatif, relatif, dan sistematis dalam laporan keberlanjutan.
Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Darwin mengatakan, pengungkapan emisi perusahaan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan meski regulasi terkait keuangan berkelanjutan telah diterbitkan sejak beberapa tahun lalu.
“Berdasarkan kajian internal kami, sekitar 40% perusahaan yang telah mengungkapkan emisi secara kuantitatif, relatif, dan sistematis,” ujar Darwin dalam acara The Best Corporate Emission for Transportation Award 2026, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga
Ancol Perkuat Komitmen ESG, Targetkan Penurunan Emisi hingga 60% pada 2030
Menurut Darwin, kondisi tersebut menunjukkan praktik pengungkapan emisi perusahaan masih berada pada tahap awal. Tantangan yang dihadapi antara lain keterbatasan kapasitas perusahaan, belum seragamnya metodologi penghitungan emisi, hingga belum terintegrasinya data emisi dalam strategi bisnis perusahaan.
Ia menjelaskan OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
“Aturan tersebut mewajibkan penyusunan laporan keberlanjutan sebagai sarana untuk mengungkapkan kinerja, strategi, dan dampak perusahaan terkait aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola,” katanya.
Baca Juga
Pertamina Turunkan Emisi 354 Ribu Ton CO2e, Lampaui Target Dekarbonisasi 2026
Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur bentuk dan isi laporan tahunan serta laporan keberlanjutan bagi emiten dan perusahaan publik.
Darwin menegaskan regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan perusahaan tidak hanya berfokus pada aspek keuangan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas bisnisnya.
Menyikapi masih rendahnya pengungkapan emisi, OJK terus melakukan penyempurnaan regulasi sekaligus memperkuat kebijakan lintas sektoral guna mendorong transformasi sektor keuangan menuju pasar karbon yang kredibel, transparan, dan terintegrasi.

