Aturan Baru! Perusahaan Bisa Laporkan Formulir PPh via Internet
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru mengenai pelaporan formulir Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 21/26.
Beleid baru itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 serta serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
“Peraturan tersebut diterbitkan pada 19 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Selasa (13/02/2024).
Baca Juga
Menurut Dwi Astuti, ketentuan baru ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013. PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.
“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” papar Dwi.
Dia menjelaskan, terdapat perubahan penting dalam aturan tersebut, yakni aplikasi pelaporan kini bisa menggunakan layanan internet. “Ada perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26)” kata dia.
Selain itu, menurut Dwi Astuti, pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan DJP.
Dia menyampaikan, SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang telah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik dapat dilaporkan pemotong pajak melalui aplikasi e-Bupot 21/26 di laman DJP dan penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Baca Juga
Pengumuman! 6 Sektor Ini Sumbang Pajak Paling Besar untuk Negara
“Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan,” ujar dia.
Sementara itu, bukti potong PPh Pasal 21/26 dan SPT masa PPh Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
“Bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT masa PPh Pasal 21/26 dibuat dalam bentuk, formulir kertas bertanda tangan pemotong pajak dan dibubuhi cap, dan atau dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik,” kata dia.

