Harga Referensi CPO Naik Dipicu Konflik Timur Tengah, Tapi Harga Biji Kakao Anjlok
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) periode 1-30 April 2026 sebesar US$ 989,63/metric ton (MT).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyebutkan nilai tersebut meningkat US$ 50,76 atau 5,41% dari HR CPO periode 1—31 Maret 2026 yang sebesar US$ 938,87/MT.
“Saat ini, HR CPO meningkat dibandingkan dengan periode Maret 2026. Peningkatan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi, serta peningkatan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Dengan demikian, BK CPO periode 1-30 April 2026 ditetapkan sebesar US$ 148/MT yang merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”.
Tommy memaparkan, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada rentang waktu 20 Februari 2026-19 Maret 2026. Pada rentang waktu tersebut, rata-rata harga untuk rujukan pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 896,94/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 1.082,31/MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar US$ 1.319,84/MT.
Baca Juga
Menko Airlangga: Sawit, Kopi, Teh, dan Kakao RI Dibebaskan dari Tarif Resiprokal AS
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$ 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
"Sehingga, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$ 989,63/MT,” terang Tommy.
Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 33/MT. Penetapan merek tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 561 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.
Kemudian, HR biji kakao periode April 2026 ditetapkan sebesar USD 3.190,63/MT, turun sebesar US$ 856,82 atau 21,17% dari Maret 2026. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada April 2026 menjadi US$ 2.886/MT, turun US$ 836 atau 22,46% dari Maret 2026.
“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan suplai seiring dengan membaiknya produksi di negara produsen utama, yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan,” ungkap Tommy.

