MTI Nilai Hilangnya Angkutan Umum Daerah Berpotensi Picu Krisis Energi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai hilangnya kehadiran transportasi umum di daerah berpotensi memicu krisis energi dan aksesibilitas bagi masyarakat.
Dia menyatakan, pemerintah perlu segera menerbitkan instruksi presiden terkait transportasi umum untuk memperkuat layanan transportasi publik di daerah.
“Hilangnya transportasi umum di daerah bukan sekadar masalah kemacetan atau mobilitas. Ini adalah krisis energi dan aksesibilitas yang mengancam kesejahteraan warga dan kualitas hidup generasi mendatang,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Sebagai gambaran, pada Rabu (1/1/2025), Bus Trans Metro Dewata yang sejak 2020 lalu dihadirkan pemerintah pusat dan dibiayai penuh itu berhenti beroperasi akibat keterbatasan anggaran.
Baca Juga
Naik 10,98%, Segini Jumlah Pemudik Angkutan Umum hingga H-4 Idulfitri
Sementara, penggunanya mulai meningkat, bahkan sejak isu penghentiannya menyeruak sebanyak lebih dari 10.000 orang menandatangani petisi menolak bus merah itu berhenti beroperasi.
Djoko menyoroti komitmen subsidi transportasi publik yang sebelumnya disampaikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2025, sektor transportasi menjadi konsumen bahan bakar minyak (BBM) terbesar dengan porsi 52% atau setara 276,6 juta barel. Konsumsi tersebut lebih tinggi dibandingkan sektor industri sebesar 180,9 juta barel (34%), ketenagalistrikan 42,5 juta barel (8%), serta aviasi 31,9 juta barel (6%).
Sementara itu, data Kementerian ESDM 2012 menunjukkan sebanyak 93% BBM bersubsidi digunakan kendaraan pribadi, terdiri dari 43% sepeda motor dan 50% mobil. Adapun truk menyerap 4% dan angkutan umum 3%.
Djoko menyebut, kondisi angkutan umum di daerah saat ini semakin terbatas, dengan hanya sekitar 5% angkutan pedesaan yang masih beroperasi aktif. Selain itu, baru sekitar 8% atau 42 dari total 514 pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk pengembangan transportasi umum modern, termasuk melalui skema buy the service (BTS).
Menurutnya, terbatasnya layanan transportasi umum berdampak pada berbagai aspek, antara lain meningkatnya angka putus sekolah, risiko kecelakaan usia produktif, perlambatan ekonomi lokal, keterbatasan akses bagi lansia dan penyandang disabilitas, serta meningkatnya biaya transportasi masyarakat.
MTI turut mengutip data Polri yang menunjukkan korban kecelakaan lalu lintas pada 2025 didominasi usia produktif, dengan komposisi di bawah 17 tahun sebesar 15%, usia 17–25 tahun 25%, usia 26–45 tahun 33%, dan usia 46–65 tahun 22%. Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor mencapai 76,6%.
Baca Juga
Ihwal itu, Djoko menekankan, intervensi pemerintah diperlukan untuk menghidupkan kembali transportasi umum di daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Djoko menambahkan, pemerintah dapat mendorong elektrifikasi transportasi umum di wilayah perkotaan, perdesaan, kawasan transmigrasi, serta daerah terpencil untuk memperluas aksesibilitas masyarakat. “Sudah saatnya Inpres Transportasi Umum diterbitkan menuju Indonesia Emas 2045,” tegas dia.

