Kasasi Ditolak MA, Google Wajib Bayar Denda Rp 202,5 Miliar Terkait Play Billing
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait sistem pembayaran Google Play Billing. Dengan putusan ini, sanksi denda Rp 202,5 miliar yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Google masih tetap berlaku.
Putusan kasasi dijatuhkan pada 10 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi Google sehingga perusahaan tetap wajib menjalankan putusan KPPU.
Baca Juga
Kalah dari KPPU, Google Wajib Hentikan Play Billing dan Bayar Denda Rp 202,5 Miliar
“Amar putusan kasasi tolak,” bunyi putusan singkat yang dikutip dari keterangan resmi MA, Selasa (17/3/2026).
Dengan putusan ini, Google tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar. Selain itu, perusahaan juga harus menyesuaikan kebijakan bisnisnya sesuai perintah KPPU.
Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif KPPU atas kebijakan Google yang mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan sistem Google Play Billing. Kebijakan tersebut diterapkan penuh sejak pertengahan 2022.
KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat persaingan usaha. Pengembang aplikasi tidak diberikan pilihan untuk menggunakan sistem pembayaran lain di luar mekanisme Google.
Selain itu, Google mengenakan biaya layanan sekitar 15% hingga 30% dari setiap transaksi digital. Kebijakan ini dinilai memperkuat posisi dominan perusahaan di pasar distribusi aplikasi Android.
Pada Januari 2025, KPPU memutuskan Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999. Google dinyatakan melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Baca Juga
KPPU juga memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing. Perusahaan diminta membuka opsi metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.
Sebelumnya, Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun ditolak. Upaya kasasi ke MA pun berujung penolakan, Dengan demikian, putusan KPPU saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

