SKK Migas Saksikan Amendemen PJBG Terproses untuk Pelaporan 'Lifting' NGL
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIgas) menyaksikan penandatanganan lima amendemen perjanjian jual beli gas (PJBG) terproses antara kontraktor hulu migas dan pembeli gas guna mendukung pelaporan lifting natural gas liquid atau NGL sebagai bagian dari produksi minyak nasional.
SKK Migas menyatakan penandatanganan amendemen tersebut dilakukan oleh sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bersama pembeli gas terproses di Jakarta. Penandatanganan disaksikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, amendemen tersebut merupakan tindak lanjut surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelaporan produksi dan lifting NGL, yakni komponen hidrokarbon cair yang dihasilkan dari pemrosesan gas alam. "Sebelum penandatanganan, pihak penjual dan pembeli gas telah melalui serangkaian proses negosiasi hingga mencapai kesepakatan bersama," kata dia dikutip Rabu (11/3/2026).
Lima amandemen perjanjian jual beli gas terproses tersebut melibatkan sejumlah perusahaan hulu migas dan pembeli gas. Kesepakatan mencakup perubahan kontrak antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas, PT Pertamina EP dengan ESSA Industries, serta PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti. Selain itu, amendemen juga dilakukan dalam kerja sama antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas, serta antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources.
Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metric ton, penyesuaian pencatatan tersebut diperkirakan dapat menambah pencatatan lifting minyak bumi sekitar 11.693 barel per hari.
Baca Juga
Genjot Produksi Minyak, SKK Migas dan Petrogas Mulai Proyek CEOR Walio di Papua
Ke depan, implementasi pencatatan serupa juga diharapkan dilakukan oleh sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja di Indonesia. Beberapa fasilitas yang diproyeksikan mengadopsi sistem tersebut, antara lain LPG Plant Cilamaya di Jawa Barat, LPG Plant PT Sumber Aneka Gas di Jawa Timur, serta rencana pembangunan fasilitas LPG Tomori di Sulawesi dan LPG Jambi Merang.
Djoko mengatakan penandatanganan amendemen ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri hulu migas nasional agar pencatatan produksi lebih akurat dan transparan.
“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko.
Djoko menambahkan implementasi pencatatan NGL sebagai bagian dari lifting minyak bumi merupakan penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas sehingga potensi produksi dapat tercatat secara optimal.
“Ini menunjukkan bahwa kita terus melakukan penyempurnaan tata kelola industri hulu migas, agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara,” tambahnya.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh KKKS sebagai penjual gas terproses, pembeli gas, serta tim SKK Migas yang telah mendukung implementasi pencatatan dan pelaporan lifting NGL.
Baca Juga
Menurut Desti, pencatatan tersebut dilakukan melalui penyesuaian pengelompokan komoditas NGL sehingga dapat dilaporkan sebagai bagian dari lifting minyak bumi. “Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” ungkapnya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung finalisasi amandemen perjanjian gas terproses tersebut. “Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” tutup Desti.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan revisi prosedur teknis penyaluran gas terproses antara pihak penjual dan pembeli. Penandatanganan revisi tersebut dilakukan Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas SKK Migas Desta Andra Djumena dan disaksikan Pelaksana Tugas Deputi Eksploitasi SKK Migas Surya Widyantoro.

