Kuota Produksi Batu Bara Dipangkas, ESDM Pastikan Pasokan untuk Pembangkit Cukup
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung memastikan ketersediaan energi primer, khususnya batu bara untuk pembangkit listrik, dalam kondisi mencukupi. Alokasi domestic market obligation (DMO) sebesar 30% dari total produksi telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Yuliot menjelaskan, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) terkait kebutuhan energi primer berbasis batu bara. PLN diminta memetakan pembangkit mana saja yang memiliki tingkat urgensi tinggi agar distribusi pasokan dapat diprioritaskan secara tepat.
“Untuk DMO itu sekitar 30% dari total produksi digunakan bagi keperluan pembangkit dalam negeri. Secara kebutuhan seharusnya mencukupi,” kata Yuliot saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Pernyataan Yuliot ini ditujukan untuk menjawab isu terkait kurangnya stok batu bara di sektor ketenagalistrikan nasional akibat adanya pemangkasan produksi di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Baca Juga
ESDM Tanggapi Permintaan Asosiasi soal Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel
Kendati demikian, Yuliot Tanjung mengakui persoalan utama terkait berkurangnya stok batu bara untuk pembangkit listrik bukan pada volume produksi, melainkan pada aspek distribusi dari lokasi tambang menuju pembangkit. Dia menyoroti pentingnya sistem pengiriman dan pemesanan agar selaras dengan kebutuhan operasional di lapangan.
“Jadi, misalnya ada pembangkit yang minimal cadangan energi primernya itu 20 hari. Kalau sudah berkurang dari 20 hari, bagaimana sistem order ini disampaikan dan juga berdasarkan RKAB yang ada, itu juga nanti akan dilihat. Dalam proses pengadaan jangan sampai terjadi keterlambatan,” jelas dia.
Yuliot menekankan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada batu bara, tetapi juga pada ketersediaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan pasokan gas melalui jaringan pipa untuk pembangkit. Seluruh sumber energi primer tersebut menjadi prioritas dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
Terkait kebijakan produksi, Yuliot menyebut perusahaan yang tidak mengalami pemangkasan kuota pada tahun berjalan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Pemerintah meminta agar mereka mengoptimalkan produksi sesuai kuota yang telah ditetapkan pada 2026.
“Itu yang tidak dipotong (kuota produksinya), berarti ini kan diprioritaskan untuk penyediaan energi dalam negeri. Sementara ini kita lihat dari kuota yang ditetapkan pada 2026 ini, paling tidak mereka optimalkan itu proses produksinya,” tegas dia.
Baca Juga
APBI Keberatan Pemangkasan Produksi Batu Bara 2026 hingga 70% karena Tekan Kelangsungan Usaha
Apabila terjadi peningkatan permintaan domestik atau perbaikan harga komoditas, menurut Yuliot Tanjung, penyesuaian produksi dimungkinkan sepanjang sesuai RKAB. Sebagian RKAB batu bara tahun ini telah diterbitkan, sehingga proses produksi dan distribusi dapat segera berjalan sesuai perencanaan.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno sebelumnya menyebutkan, kebijakan pemangkasan RKAB tidak berlaku untuk seluruh perusahaan. Pemegang PKP2B generasi pertama dan IUP BUMN tidak terkena pengurangan kuota.
“PKP2B generasi satu dan IUP BUMN nggak kena (pemangkasan). PKP2B generasi satu itu karena 19% royalti dan 10% keuntungan bersih disetor ke negara, 4% ke pemerintah pusat dan 6% ke pemerintah daerah,” ungkap Tri.

