‘Publisher Rights’ Akan Lebih Fleksibel Pasca-ART, Pemerintah Komitmen Jaga Ekosistem Media
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memunculkan sorotan soal kewajiban kontribusi platform digital global terhadap media nasional. Pemerintah menegaskan skema kerja sama tetap terbuka.
Formatnya kini disebut lebih fleksibel dibandingkan pengaturan sebelumnya. Namun, komitmen menjaga ekosistem media tetap ditegaskan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid mengatakan ART bukan langkah pelemahan bagi industri pers. Pemerintah tetap mendukung keberlanjutan media nasional.
Baca Juga
Terapkan Aturan ‘Publisher Rights’, Pemerintah Mau Berguru ke Negeri Kanguru
“Kami meyakini selama mereka memerlukan produk-produk karya jurnalistik tanah air, maka mereka akan melakukan kesepakatan dengan media nasional,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, kebutuhan platform terhadap konten jurnalistik tetap tinggi. Terlebih di era artificial intelligence/AI yang membutuhkan sumber data berkualitas.
Perbedaan utama kini ada pada model kerja sama. Skema, seperti revenue sharing tidak lagi dikunci secara kaku. “Yang berbeda dengan perpres adalah pengaturannya jadi lebih fleksibel. Tidak melulu harus revenue sharing. Kalau ada kesepakatan kerja sama lain, itu terbuka,” jelasnya.
Politisi Golkar itu mengakui kewajiban menggandeng seluruh media nasional sulit diterapkan. Untuk itu pendekatan business-to-business (B2B) dinilai lebih realistis.
Baca Juga
Wamenkomdigi Harap Pedoman Publisher Rights Beri Keadilan bagi Industri Media
Pemerintah akan terus berkomunikasi dengan platform digital global. Tujuannya memastikan kolaborasi tetap berjalan sehat dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang lebih adaptif, pemerintah berharap ekosistem media tetap terjaga. Di saat yang sama, industri digital tetap bisa berkembang dinamis.

