Soal ART RI-AS, Pemerintah Bantah Isu ‘Transfer 280 Juta Data Warga’
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak berarti pemerintah menyerahkan data pribadi 280 juta warga negara ke luar negeri.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyebut anggapan tersebut sebagai mispersepsi yang perlu diluruskan. Menurutnya, praktik transfer data lintas negara sudah berlangsung lama, bahkan sebelum adanya ART.
“Yang banyak terjadi mispersepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya. Itu tidak betul sama sekali,” tegasnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan platform digital global, layanan cloud, maupun sistem pembayaran digital berbasis luar negeri pada dasarnya telah melibatkan arus data lintas negara. ART, lanjut Meutya, justru memberikan kerangka hukum atas praktik yang selama ini sudah berjalan.
“ART ini memberikan kepastian hukum atau kerangka hukum terhadap praktik-praktik lintas data yang sudah berlaku saat ini,” katanya.
Meutya menekankan, kesepakatan tersebut tidak mencederai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (UU PDP). Standar keamanan data tetap menjadi acuan utama, dengan prinsip pengakuan kesetaraan perlindungan antara kedua negara.
Ia turut mencontohkan bahwa negara-negara di Uni Eropa telah lebih dahulu memiliki standar yang sejalan dengan UU PDP Indonesia. Dalam konteks ini, AS kini ingin memperoleh pengakuan serupa dalam konteks pertukaran data.
Lebih jauh, ia menegaskan tidak ada kewajiban bagi warga negara untuk mentransfer data. Transfer terjadi karena pilihan penggunaan layanan digital tertentu.
Baca Juga
Soal Tarif Resiprokal AS 15%, Anindya: Perdagangan RI–AS Tidak Akan Lebih Jelek
“Kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum pertama UU PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum ART. Jadi sekarang malah lebih kuat,” jelasnya.
Sebelumnya ART tersebut juga ditegaskan Indonesia tidak boleh mendiskriminasi layanan digital AS, serta harus bekerja sama mengatasi tantangan keamanan siber.
Indonesia bahkan wajib berkomunikasi dengan AS sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru yang berpotensi memengaruhi kepentingan AS.
Selain soal data, kesepakatan ini mengatur larangan pajak layanan digital yang diskriminatif, penghapusan bea masuk transmisi elektronik, serta larangan kewajiban transfer kode sumber sebagai syarat masuk pasar.
Namun demikian, sejumlah pengamat mendorong pemerintah untuk memastikan implementasinya tetap sejalan dengan UU PDP agar hak konsumen tetap terlindungi.

