Pascaputusan Mahkamah Agung AS, Mendag Harapkan 1.819 Produk RI Tetap Nikmati Tarif 0% ke AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan harapannya bahwa Indonesia masih tetap mendapatkan tarif bea masuk 0% terhadap 1.819 produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Hal ini diungkapkan sebagai respons keputusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan tarif resiprokal yang ditetapkan Presiden AS Donald J Trump.
Menurut Mendag Budi, hingga saat ini pemerintah Indonesia masih melakukan proses konsultasi pasca keputusan yang diumumkan pihak AS tersebut. Namun, ia menyebutkan, tarif 0% yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan perdagangan itu tetap berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati.
"Ini kan masih ada masa konsultasi karena kemarin (sudah ada) keputusan (Mahkamah Agung) Amerika. Tetapi yang sudah kita tanda tangani yang 0% masuk ke Amerika, itu tetap kita harapkan berjalan," ucap Mendag Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Kamis (26/2/2026).
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mendapatkan bocoran soal potensi dikeluarkannya keputusan pembatalan itu dari USTR (United States Trade Representative) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat.
Baca Juga
Kejutan Baru, Trump Naikkan Tarif Impor Global Jadi 15 Persen
“Indonesia siap dengan berbagai skenario. Karena skenario keputusan Mahkamah Agung-nya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangan,” ujar Airlangga belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut Airlangga menyampaikan bahwa apa yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sebagai perjanjian antar dua negara, yang akan terus berproses, dan baru akan berlaku setelah 60 hari pascapenandatanganan.
Berikutnya masing-masing pemerintah akan berkonsultasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Amerika Serikat yang akan melakukan hearing dengan Kongres maupun Senat. Sementara Indonesia akan menggelar rapat dengan parlemen.
“Karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya dalam tanda petik, mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” terang Airlangga.
