Pemerintah Tetap Upayakan Tarif 0% dari AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan agar Amerika Serikat (AS) memberikan tarif 0% meski Mahkamah Agung (MA) negara itu membatalkan tarif resiprokal yang diberlakukan Presiden AS, Donald Trump. Trump sendiri telah merespons putusan MA dengan menerapkan tarif 10% untuk seluruh negara.
“Yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto di Washington DC, AS, Sabtu (21/2/2026).
Airlangga mengungkapkan, Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara RI dan AS tidak akan dibatalkan. Sebagian besar ART tersebut menguntungkan beberapa produk pertanian dari Indonesia.
Baca Juga
“Termasuk kopi, kakao, dan produk-produk yang terkait dengan agriculture. Namun kan, yang 0% itu ada supply chain untuk elektronik dan CPO (minyak sawit mentah), serta tekstil, footwear, dan yang lain. Jadi, ini yang kita tunggu sampai 60 hari ke depan,” ujar dia.
Airlangga menjelaskan,kesepakatan RI dengan AS dalam ART masih tetap berproses. ATR antara RI dan AS berlaku dalam periode 60 hari setelah ditandatangani kedua kepala negara.
“Dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” tutur dia.
Baca Juga
Inilah Para Hakim Mahkamah Agung AS yang Terlibat dalam Pembatalan Tarif Trump
Dia menambahkan, keputusan Trump memberlakukan tarif 10% hanya berlaku 150 hari. Sesudah itu, AS dapat memperpanjang atau bisa mengubah regulasi yang ada.
“Bagi Indonesia, karena perjanjian ini masih berlaku (dan) akan efektif 60 hari, kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR (United States Trade Representative). Mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” jelas dia.

