LPG 3 Kg Diperketat, Pertamina Antisipasi Lonjakan Permintaan LPG Nonsubsidi
JAKARTA, Investortrust.id - Pertamina Patra Niaga meningkatkan ketersediaan LPG nonsubsidi untuk mengantisipasi lonjakan permintaan. Hal itu diprediksi terjadi menyusul kebijakan baru pembelian LPG subsidi 3 kg wajib mendaftar terlebih dahulu menggunakan KTP.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan stok LPG non-PSO (Public Service Obligation) akan dinaikkan pada tingkat sub penyalur atau pangkalan LPG remsi milik Pertamina.
"Pendataan (pakai KTP) ini kan sebagai pengawasan sehingga bisa dimonitor siapa saja yang berhak mengonsumsi gas LPG. Sejalan dengan pendataan, kami juga meningkatkan ketersediaan LPG non-PSO yang ada di penyalur-penyalur LPG 3 kg," kata Riva saat konferensi pers di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan dikutip Kamis (4/1/2024).
Baca Juga
Selain itu, Pertamina juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang LPG non-PSO yang asli. Sehingga masyarakat yang beralih dari LPG subsidi ke nonsubsidi tidak menjadi korban penipuan yang bisa saja terjadi di masa peralihan tersebut.
"Pertamina juga memberikan edukasi ke masyarakat tentang jenis bahan bakar non-PSO yang asli dan original. Ini merupakan salah satu upaya mencegah indikasi penyelewengan saat perpindahan. Kami juga memberikan penyuluhan tentang bahaya penggunaan LPG non-PSO yang tidak asli sehingga bahan bakar LPG yang asli bisa terdistribusikan ke masyarakat," tuturnya.
Diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembelian LPG subsidi 3 kg dengan mendaftar terlebih dahulu menggunakan KTP. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2024.
Baca Juga
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan masyarakat yang bisa membeli LPG subsidi berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Namun masyarakat yang tidak terdaftar tetap bisa mengajukan permintaan pembelian secara manual atau disebut on demand.
Data P3KE mengungkap ada sekitar 31,5 juta NIK yang tercatat telah melakukan transaksi dari total 189 juta NIK yang terdata. Rinciannya, 24,4 juta NIK merupakan konsumen data P3KE desil 1-7 yang diberikan Kemenko PMK, sedangkan 7,1 juta NIK adalah konsumen on demand.
“Yang on demand mendaftar di tempat itu sebesar 7,1 juta. Karena apa? karena belum terdaftar. Kalau ada masyarakat datang, kemudian di check list belum ada, diperkenankan untuk mendaftar. Tetap dilaksanakan juga untuk on demand itu sampai nanti harapan kita semuanya bisa terdaftar,” tutur Tutuka.

