Intip Jadwal Operasi Truk Odol pada Masa Angkutan Lebaran 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan pembatasan operasional angkutan barang, termasuk truk over dimension over loading (ODOL), selama masa Angkutan Lebaran (Angleb) 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Aan Suhanan menyatakan, pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode Angleb 1447 H.
“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu atau Nataru (Natal dan Tahun Baru) kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan kendaraan-kendaraan logistik,” kata Aan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/2/2026).
Dalam aturan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.
Pembatasan mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Dengan demikian, truk ODOL yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan tidak diperkenankan beroperasi selama periode tersebut.
Baca Juga
Menko AHY Ungkap Zero ODOL Mampu Tarik Investasi Hingga Rp 50 Triliun
Aan menjelaskan, distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk muatan hasil galian, seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Adapun kendaraan sumbu tiga ke atas yang tetap diizinkan beroperasi selama masa pembatasan, meliputi angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok.
“Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yaitu diterbitkan pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” tegas Aan.
Ia menyebut, apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan. “Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak melaksanakan aturan ini sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Daftar ruas tol terdampak pembatasan
• Riau: Pekanbaru–Kandis–Dumai
• Jambi–Sumatra Selatan: Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi (Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness)
• Lampung–Sumatra Selatan: Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang
• Jakarta–Banten: Jakarta–Tangerang–Merak
• Jakarta: Prof. DR. Ir. Soedijatmo; JORR I; Dalam Kota (Cawang–Tomang–Pluit dan Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit)
• Jakarta–Jawa Barat: Jakarta–Bogor–Ciawi; Ciawi–Cigombong–Cibadak; Bekasi–Cawang–Kampung Melayu; Jakarta–Cikampek
• Jawa Barat: Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi; Cikampek–Palimanan–Kanci; Jakarta–Cikampek II Selatan (Sadang–Setu); Cileunyi–Sumedang–Dawuan; BORR
• Jawa Barat–Jawa Tengah: Kanci–Pejagan
• Jawa Tengah–DI Yogyakarta: Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang; Krapyak–Jatingaleh; Jatingaleh–Srondol; Jatingaleh–Muktiharjo; Semarang–Solo–Ngawi; Semarang–Demak; Yogyakarta–Solo–NYIA Kulon Progo; Yogyakarta–Bawen (Ambarawa–Bawen)
• Jawa Timur: Ngawi–Kertosono; Kertosono–Mojokerto; Mojokerto–Surabaya; Surabaya–Gempol; Gempol–Pandaan–Malang; Surabaya–Gresik; Gempol–Pasuruan–Probolinggo; Probolinggo–Banyuwangi (Gending–Kraksaan–SS Paiton–Besuki)
Baca Juga
Kabar Gembira Jelang Idulfitri: Bansos Triwulan I Dipastikan Cair Sebelum Lebaran
Daftar ruas non-tol/arteri terdampak pembatasan
• Sumatra Utara (Sumut): Medan–Lubuk Pakam–Sei Rampah; Sei Rampah–Tebing Tinggi–Rantauprapat–Bts Riau; Medan–Berastagi; Pematang Siantar–Parapat–Balige
• Riau: Bts Sumut–Pekanbaru–Bts Jambi; Pekanbaru–Bangkinang
• Jambi–Sumatra Barat: Jambi–Tebo–Dharmasraya–Padang; Padang–Bukittinggi; Bts Riau–Jambi–Bts Sumsel
• Jambi–Sumsel–Lampung: Palembang–Bandar Lampung–Bakauheni (dua koridor).
• DKI Jakarta–Banten: Jakarta–Tangerang–Serang–Cilegon–Merak
• Jawa Barat: Jakarta–Bekasi–Cikampek–Cirebon; Bandung–Nagreg–Tasikmalaya; Bogor–Sukabumi–Cianjur–Bandung; Pantai Selatan Jawa Barat; Karawang–Subang–Indramayu–Cirebon
• Jawa Tengah: Brebes–Tegal–Semarang–Demak; Pejagan–Purwokerto; Solo–Yogyakarta; Semarang–Magelang–Yogyakarta
• Jawa Timur: Mantingan–Ngawi–Surabaya–Gempol–Banyuwangi; Probolinggo–Lumajang–Jember; Pandaan–Malang
• Bali: Denpasar–Gilimanuk; Nusa Dua–Denpasar
• Kalimantan Tengah: Palangka Raya–Pulang Pisau–Kapuas; Palangka Raya–Sampit–Pangkalan Bun; Buntok–Palangka Raya

