Menperin Targetkan Industri Keramik RI Bisa Tembus 4 Besar Dunia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan industri keramik nasional bisa menempati posisi keempat secara global. Saat ini Indonesia menempati posisi kelima dan masih berada di bawah China, India, Brasil dan Vietnam.
"Industri keramik nasional memiliki visi untuk menembus peringkat 4 (empat) besar produsen keramik dunia," ucap Menperin Agus pada acara pelantikan dewan pengurus Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menperin Agus optimistis target tersebut dapat dicapai dengan mempertimbangkan sejumlah potensi maupun kinerja dari industri keramik nasional. Di antaranya adalah kapasitas produksi terpasang industri keramik nasional yang mencapai sekitar 650 juta meter persegi per tahun.
"Dengan (mempertimbangkan) tingkat utilisasi produksi yang diperkirakan mencapai 73% pada tahun 2025, serta mampu menyerap sekitar 150 ribu tenaga kerja," terang Menperin Agus.
Baca Juga
Presiden Prabowo Serukan Program 'Gentengisasi', Menperin Minta Industri Keramik Ekspansi
Apalagi menurut Agus, industri keramik memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sektor riil, khususnya properti dan konstruksi. Industri ini memiliki struktur yang relatif kuat, berbasis sumber daya alam lokal, serta termasuk industri siklikal yang kinerjanya sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi makro.
"Ketika ekonomi tumbuh, terutama ditopang oleh sektor riil, properti, dan konstruksi, permintaan keramik akan meningkat pesat dan memiliki potensi pasar yang terus berkembang," terangnya.
Untuk mendukung kinerja industri keramik nasional tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis telah ditempuh pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri keramik nasional, antara lain melalui pemberian fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu sebesar US$ 7 per MMBTU.
"Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, serta penerapan instrumen pengamanan perdagangan berupa tindakan safeguard dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk impor ubin keramik," papar Menperin Agus.

