Halal Jadi Syarat Utama SPPG dalam Program MBG
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa konsep halal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya dimaknai dari sisi bahan makanan, tetapi seluruh proses produksi hingga pasca-konsumsi. Hal itu ditegaskan untuk menjawab pertanyaan publik terkait jaminan kehalalan program MBG yang menjangkau puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya mengatakan, aspek halal telah menjadi perhatian utama sejak awal perancangan program MBG. Karena itu, sertifikasi halal ditetapkan sebagai salah satu persyaratan bagi pendirian satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
“Apakah MBG halal? Kami sudah memikirkan hal tersebut. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi salah satu persyaratan pendirian SPPG,” ujar Soni dalam Kadin Sharia Economic Outlook 2026 di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Namun, ia mengakui bahwa proses sertifikasi masih berjalan. Dari total 21.984 SPPG yang telah berdiri, baru 1.626 unit yang mengantongi sertifikat halal. Hal tersebut terjadi karena sertifikasi halal berjalan paralel dengan sertifikasi lainnya yang juga diwajibkan.
Baca Juga
Gibran Sebut MBG Jadi Investasi SDM Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas
Ia menjelaskan, sebelum sertifikasi halal, setiap SPPG harus memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), kemudian hazard analysis and critical control points (HACCP). BGN bahkan memberikan sanksi tegas bagi SPPG yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. “Kami mengancam, satu bulan setelah operasional tidak ada SLHS, maka SPPG akan disuspensi. Demikian juga dengan sertifikasi halal, ini tetap wajib, hanya saja memang berproses,” tegasnya.
Soni menekankan bahwa konsep halal dalam MBG patut dipahami secara lebih luas. Tidak hanya memastikan makanan bebas dari unsur haram, seperti babi dan alkohol, tetapi juga memastikan prosesnya bersih, higienis, dan tidak mencemari lingkungan. “Halal itu bukan hanya sekadar makanannya, tetapi juga prosesnya. Dari awal produksi, kebersihan alat makan, lingkungan, hingga pasca-produksi,” tegas Soni.
Ia mencontohkan perhatian BGN terhadap kebersihan peralatan makan, seperti food tray atau ompreng, yang juga dikaitkan dengan kehalalan proses. Bahkan, pengelolaan limbah air turut menjadi perhatian serius. BGN mewajibkan setiap SPPG membangun sistem perpipaan yang baik agar air limbah tidak berwarna dan tidak berbau.
“Kalau airnya keruh, hitam, apalagi berbau, itu tidak benar. Konsep ini sudah kami terangkan dan bisa dilaksanakan, dari Aceh sampai Papua, dari desa sampai metropolitan,” ujarnya.
Selain itu, Soni menyebut hingga kini belum ditemukan persoalan penumpukan sampah sisa makanan di SPPG. Hal ini karena sisa makanan dari penerima manfaat dikumpulkan, ditimbang, dan kemudian dimanfaatkan kembali. “Sisa makanan itu banyak yang diambil untuk pakan ternak, budi daya maggot, atau dijadikan kompos organik cair,” katanya.
Hingga saat ini, jumlah SPPG telah mencapai 21.984 unit dan diperkirakan segera menembus 22.000. Angka tersebut jauh melampaui target awal yang hanya 1.542 SPPG. Program MBG juga telah menjangkau hampir 60 juta penerima manfaat, dengan sekitar 90% di antaranya merupakan masyarakat muslim.
Baca Juga
Dari sisi ekonomi, Soni mengungkapkan bahwa program MBG telah menyerap lebih dari 900.000 tenaga kerja, belum termasuk pekerja konstruksi, pemasok bahan baku, dan pelaku usaha lain yang terlibat dalam operasional SPPG. “Ini adalah penyerapan tenaga kerja yang tidak perlu dikoar-koarkan pemerintah,” imbuhnya.
Sebaran SPPG pun semakin luas, mulai Aceh yang telah memiliki sekitar 580 SPPG, Jawa Barat sebagai wilayah dengan jumlah tertinggi, hingga kawasan Indonesia Timur.
Menurut Soni, keseluruhan upaya tersebut menegaskan bahwa konsep halal dalam MBG bukan hanya soal asupan gizi, tetapi juga mencakup kebersihan, keberlanjutan, dan manfaat sosial yang lebih luas.

