Kredit Rumah Subsidi Dinilai Masih Terbatas karena Riwayat Utang Lama, Solusinya?
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Program 3 juta rumah atau rumah subsidi yang digulirkan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki tempat tinggal layak dan terjangkau, belum sepenuhnya efektif. Salah satu kendalanya penerapan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) yang kerap membuat calon debitur gagal mengakses kredit perumahan, meski memiliki kemampuan membayar cicilan.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menjelaskan bahwa banyak calon pembeli rumah subsidi ditolak pengajuan kreditnya hanya karena memiliki catatan tunggakan utang yang sangat kecil, bahkan di bawah Rp 500.000. Padahal, tunggakan tersebut tidak selalu mencerminkan ketidakmampuan membayar cicilan rumah dalam jangka panjang.
“Banyak masyarakat di lapangan mengalami penolakan kredit rumah subsidi bukan karena tidak mampu membayar cicilan rumah, tetapi pernah menunggak cicilan motor, pinjaman koperasi, atau bahkan pinjaman online (pinjol) dengan nilai ratusan ribu rupiah. Padahal tunggakan tersebut sering kali terjadi karena kondisi darurat, seperti kehilangan pekerjaan sementara, sakit, atau kebutuhan mendesak lainnya,” ujar Sofyano dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
SLIK OJK pada dasarnya dirancang untuk mencatat riwayat kredit masyarakat guna membantu perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan. Meski tujuannya baik, Sofyano menilai penerapannya dalam kredit rumah subsidi sering kali menjadi penghalang besar bagi MBR yang ingin membeli rumah secara kredit.
Baca Juga
Akad Massal 50.030 Rumah Subsidi Tegaskan Komitmen Negara untuk MBR
Menurut dia, persoalan mendasar SLIK OJK adalah sistem tersebut tidak mempertimbangkan konteks dan kemampuan ekonomi terkini calon debitur. Sekali riwayat kredit tercatat buruk, label tersebut melekat dalam waktu lama dan sulit diperbaiki, meski kondisi keuangan seseorang telah pulih.
Akibatnya, masyarakat yang sebenarnya sudah kembali stabil secara ekonomi dan siap membayar cicilan rumah tetap dianggap tidak layak oleh perbankan. “Ini jelas tidak adil,” kata Sofyano.
Ia mempertanyakan kebijakan yang membuat seseorang gagal mendapatkan kredit rumah subsidi senilai cicilan Rp 1 hingga Rp 2 juta per bulan hanya karena tunggakan lama sebesar Rp 500.000. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat program rumah subsidi sebagai solusi bagi rakyat kecil.
“Program rumah subsidi seharusnya menjadi solusi. Bagaimana mungkin seseorang yang mampu membayar cicilan rumah sebesar Rp 1-2 juta per bulan, justru gagal hanya karena tunggakan lama senilai lima ratus ribu rupiah? Logika ini perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Sofyano menilai dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat keberhasilan program pemerintah secara keseluruhan. Jika kondisi ini terus berlangsung, penyerapan rumah subsidi akan melambat dan pengembang perumahan akan kesulitan menjual unit yang telah dibangun.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, rumah subsidi akan sulit terserap, pengembang kesulitan menjual, dan masyarakat kecil tetap terjebak menyewa rumah atau tinggal di tempat yang tidak layak,” kata Sofyano.
Baca Juga
Intip Rencana Satgas Perumahan Sulap Kompleks DPR Kalibata Jadi Rusun MBR
Ia mendorong pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi penerapan SLIK OJK, khususnya dalam skema kredit rumah subsidi. Menurut dia, untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah, SLIK OJK seharusnya tidak dijadikan syarat mutlak dalam penilaian kelayakan kredit. “Penilaian kelayakan kredit seharusnya lebih mengutamakan kondisi ekonomi saat ini, kemampuan membayar cicilan, dan niat baik calon debitur,” ujarnya.
Sofyano menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi kepentingan rakyat kecil. Aturan yang dibuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tidak seharusnya mengorbankan hak dasar masyarakat untuk memiliki rumah yang layak. “Jika SLIK OJK terus menjadi tembok tinggi yang tidak bisa dilewati, maka mimpi memiliki rumah hanya akan menjadi milik segelintir orang,” kata Sofyano Zakaria.

