Bahlil Pastikan Mandatori E10 Paling Lambat Jalan 2028
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk implementasi bahan bakar minyak (BBM) bensin dengan campuran bioetanol 10% atau E10.
Bahlil menjelaskan, pengembangan bensin berbasis etanol ini penting sebagai bagian dari transisi energi dan mengurangi impor. Dia mengungkapkan, kebutuhan bensin Indonesia mencapai sekitar 40-42 juta ton per tahun, sedangkan kapasitas produksinya sekitar 14 juta ton.
Baca Juga
Toyota Bangun Pabrik Etanol di Lampung untuk Dukung Mandatori E10 pada 2027
“Roadmap-nya lagi dibuat, tapi saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (E10). Mungkin 2027-2028 kita roadmap-nya sebentar lagi akan selesai,” kata Bahlil dalam konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan, nantinya akan ada keputusan menteri (kepmen) ESDM yang khusus untuk mengatur mandatori E10, seperti program B40 yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 40 Tahun 2025.
"Per tahapan nanti ada kepmennya, kayak Kepmen ESDM 40/2025 kemarin. Mungkin nanti ada Kepmen ESDM tentang E5 atau E10 ya, tapi roadmap-nya sudah kita prediksikan," ujar Eniya.
Eniya menyebut, untuk saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait persiapan E10. Dia membeberkan salah satu poin pembahasan mengenai peluang pembebasan cukai etanol untuk kepentingan bahan bakar nabati (BBN). “Itu kita harapkan semuanya tergenjot. Namun, baru saja membahas masalah cukai dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” sebutnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Eniya menyampaikan bahwa saat ini pembebasan cukai etanol diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Pada beleid tersebut, cukai untuk etanol sudah dibebaskan untuk BBN, tetapi masih ada persyaratan izin usaha industri (IUI) dan izin usaha nabati (IUN).
“Nah ini sedang kita bahas apakah kita nanti perbaikan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2023 (tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) itu untuk memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.

