RKAB 2026 Belum Terbit, Ditjen Minerba Keluarkan Surat Edaran
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) mengeluarkan surat edaran menyusul belum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan kepastian agar kegiatan produksi pertambangan mineral dan batu bara tetap dapat berjalan meskipun RKAB 2026 belum ditetapkan.
Kementerian ESDM pada 31 Desember 2025 menerbitkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026.
Mengutip surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional perusahaan tambang pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kontrak Karya (KK), dan PKP2B pada tahap Operasi Produksi.
Surat edaran yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 ini mengacu pada ketentuan Pasal 35 huruf c dan d Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan bahwa RKAB tahun 2026 dan 2027 yang telah disetujui sebelum berlakunya peraturan menteri wajib disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai ketentuan terbaru.
Baca Juga
Pemerintah Tolak Sebut Ada Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel
Namun, apabila penyesuaian RKAB tahun 2026 telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan hingga akhir tahun berjalan, RKAB 2026 yang sebelumnya telah disetujui tetap dapat digunakan sebagai dasar kegiatan eksplorasi atau operasi produksi hingga 31 Maret 2026.
Dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan pada 2026, pemegang izin usaha yang telah memperoleh persetujuan RKAB tiga tahunan, baik periode 2024–2026 maupun 2025–2027, diperbolehkan melanjutkan kegiatan usaha dengan berpedoman pada RKAB tersebut. Ketentuan ini berlaku sepanjang perusahaan telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi, menempatkan jaminan reklamasi untuk kegiatan operasi produksi tahun 2025, serta memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bagi wilayah tambang yang berada di kawasan hutan.
Ditjen Minerba juga menetapkan batasan produksi selama masa transisi. Pemegang izin yang memenuhi persyaratan diperkenankan melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui, dan ketentuan ini berlaku hingga 31 Maret 2026.
Apabila permohonan penyesuaian RKAB 2026 telah disetujui, maka persetujuan RKAB yang baru akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Demikian surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno pada 31 Desember 2025.

