Indef: Zakat Profesi Kreator Digital Jadi Peluang Baru Ekonomi Syariah 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai zakat profesi bagi kreator digital berpotensi menjadi instrumen baru penguatan ekonomi syariah nasional pada 2026. Pertumbuhan pesat ekonomi digital membuka ruang optimalisasi zakat yang lebih relevan dengan struktur pendapatan masyarakat modern.
Ekonomi digital Indonesia terus menunjukkan kinerja impresif dan menjadi salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Laporan e-Conomy SEA mencatat nilai ekonomi digital nasional telah melampaui US$ 80 miliar dan diproyeksikan mendekati US$ 130 miliar dalam beberapa tahun ke depan.
Di dalam ekosistem tersebut, kreator konten digital berkembang sebagai sumber penghasilan wswbaru yang signifikan. Pendapatan diperoleh dari iklan platform, kerja sama merek, hingga pemasaran afiliasi yang semakin terintegrasi dengan ekonomi formal.
Dalam laporan Indef, Sabtu (3/12/2026), wacana zakat profesi kreator digital tidak dapat dipandang sebagai isu sektoral semata. Isu ini mencerminkan tantangan kebijakan dalam merespons pola pendapatan baru yang bersifat tidak linier dan berbasis platform digital.
Baca Juga
Dompet Dhuafa Sebut Pengelolaan Zakat Bisa Tekan Kemiskinan Ekstrem
Dari perspektif ekonomi syariah, zakat profesi memiliki landasan hukum yang jelas melalui fatwa MUI dan keputusan ijtima ulama. Namun, zakat kreator digital harus ditetapkan berdasarkan realisasi pendapatan, bukan popularitas atau jumlah pengikut di media sosial.
Indef mengingatkan zakat berbeda dengan pajak karena bergantung pada kepatuhan sukarela dan kepercayaan publik. Pendekatan yang terlalu administratif justru berisiko mengaburkan batas antara zakat sebagai instrumen sosial dan pajak sebagai instrumen fiskal negara.
Karena itu, optimalisasi zakat di sektor ekonomi digital perlu mengedepankan mekanisme pelaporan mandiri yang sederhana dan aman. Transparansi pemanfaatan dana zakat juga menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan muzaki di kalangan pelaku ekonomi kreatif.
Ke depan, Indef menilai zakat profesi kreator digital berpotensi menjadi inovasi penting dalam modernisasi ekonomi syariah nasional. Jika dirancang dengan tepat dan non-koersif, kebijakan ini dapat memperkuat ekosistem ekonomi kreatif sekaligus menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

