Registrasi SIM Card Baru Pakai Verifikasi Wajah Mulai Berlaku, Ini Caranya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi memberlakukan pendaftaran kartu SIM baru menggunakan verifikasi wajah (face recognition) per 1 Januari 2026. Kebijakan ini sebagai upaya penguatan keamanan data pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan digital.
Namun, penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik masih berada dalam masa transisi. Hingga 30 Juni 2026, pelanggan baru masih dapat memilih dua skema pendaftaran, yakni cara lama menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), atau metode baru dengan pemindaian wajah yang terhubung dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan, registrasi kartu SIM baru dengan verifikasi wajah akan menjadi kewajiban penuh mulai 1 Juli 2026. Setelah tanggal tersebut, mekanisme registrasi lama melalui SMS ke 4444 tidak lagi berlaku untuk aktivasi nomor baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.
Baca Juga
Dirjen Ekosistem Digital Kemenkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan masa uji coba sukarela akan berlangsung selama enam bulan, yakni dari 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Setelah periode tersebut, registrasi biometrik akan diberlakukan secara wajib.
“Masih voluntary sampai 6 bulan ke depan, itu sifatnya sukarela untuk pembukaan kartu (SIM) baru. Namun, setelah 1 Juli (registrasi biometrik) itu sudah mulai berlaku,” ujar Edwin kepada awak media di Jakarta, dikutip Jumat (2/1/2026).
Lebih lanjut, implementasi awal registrasi biometrik ini difokuskan melalui aplikasi digital dan gerai resmi operator seluler. Baik Telkomsel (TSEL), XLSmart (EXCL), dan Indosat (ISAT), telah menyiapkan fitur face recognition di kanal layanan mereka, seperti aplikasi seluler, situs web resmi, serta gerai layanan pelanggan.
Cara registrasi
Alur registrasi secara umum dimulai dengan pelanggan mengakses aplikasi atau laman resmi operator, kemudian memilih menu aktivasi atau registrasi kartu baru. Pengguna diminta memasukkan NIK atau nomor KK. Selanjutnya, pelanggan harus mengambil foto KTP serta melakukan swafoto atau pemindaian wajah dengan teknologi liveness detection untuk memastikan keaslian identitas.
Sistem operator kemudian mencocokkan data biometrik wajah tersebut dengan basis data Dukcapil. Jika verifikasi berhasil, nomor akan langsung diaktifkan tanpa perlu mengirim SMS registrasi.
Proses serupa juga berlaku di gerai resmi operator. Petugas akan memindai KTP dan mengambil foto wajah pelanggan menggunakan perangkat khusus sebelum data dikirim untuk validasi.
Baca Juga
Kemenkomdigi Pastikan Data Biometrik Pengguna SIM Card Divalidasi Dukcapil, Tak Disimpan Operator
Kemenkomdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut masa transisi enam bulan pertama sebagai fase pengenalan dan adaptasi. Operator sendiri tidak mengambil data verifikasi wajah dikarenakan proses ini hanya untuk mencocokan dengan dari Dukcapil.
“Proses ini aman, karena ini kan kita langsung (kerja sama) dengan Dukcapil. Data kita kan semua ada di Dukcapil. Sama seperti aplikasi perbankan validasinya ke Dukcapil, jadi kita (Kemenkomdigi dan operator seluler) enggak ada penyimpanan data sama sekali,” jelas Edwin.

