Kementerian PUPR Bidik Belanja Fisik Rp 145,53 Triliun
JAKARTA, investortrust.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2024 membidik belanja sumber daya material, peralatan, dan konstruksi (SDMPK) senilai Rp 145,531 triliun. Estimasi belanja fisik itu mencapai 68% dari pagu belanja barang dan modal senilai total Rp 147,373 triliun.
“Kami lakukan simulasi dari justifikasi anggaran yang telah masuk terkait dengan kebutuhan material utama,” kata Kepala Subdirektorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Disaintina Ari Nusanti dalam virtual meeting, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
PUPR: UMKM Pasok Minimal 40% Produk Meterial Pembangunan Konstruksi Dalam Negeri
Disaintina mengungkapkan, berdasarkan estimasi tersebut, kebutuhan semen mencapai 4,58 juta ton, baja 1,1 juta ton, aspal 844 ribu ton, beton pracetak 1,23 juta ton, serta peralatan 7.777 unit.
Begitu pun Ibu Kota Nusantara (IKN), menurut Disa, sekitar 68% atau Rp 42,193 triliun dari pagu anggaran IKN sebesar Rp 62,048 triliun akan digunakan untuk kebutuhan SDMPK.
Dia menambahkan, total kebutuhan semen di IKN mencapai 1.900 ton, baja 331 ton, aspal 325 ribu ton, beton pracetak 450 ribu ton, serta peralatan 2.194 unit.
Disa menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang dicatat Kementerian PUPR, seperti masih banyak penggunaan material konstruksi impor dengan harga lebih murah atau kompetitif.
Selain itu, kata Disa, produk material konstruksi dalam negeri masih banyak yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), baik sukarela maupun wajib. Juga banyak yang belum bersertifikat sah tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Kemudian, belum banyak material dalam negeri yang dikatakan dalam Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). Itu semua menjadi salah satu tantangan kami untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh asosiasi produsen dalam negeri,” ucap dia.
Disaintina mengemukakan, salah satu dukungan regulasi mengenai penggunaan salah satu material konstruksi, seperti baja dalam negeri, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PUPR No 13 Tahun 2019 tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton sesuai SNI di Kementerian PUPR, Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi, serta Surat Menteri PUPR No BK0501-MN/231 perihal Penerapan dan Pengawasan Penggunaan SNI Material Baja untuk Konstruksi.
Baca Juga
Hingga Oktober 2024, Kementerian PUPR Akan Rampungkan Pembangunan 61 Bendungan
Regulasi selanjutnya adalah Surat Menteri PUPR No PB0101-MN/2275 perihal Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR dan Surat Menteri PUPR No PB0101-MN/2075 perihal Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian PUPR.
Lainnya yaitu Surat Edaran Menteri PUPR No 21/SE/M/2022 tentang Pengendalian Penggunaan Barang Impor dan/atau Tenaga Kerja Asing pada Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Jalan Tol.

