Ingatkan Proyek IKN, Akademisi Australia Sebut Banyak Kasus Pemindahan Ibu Kota yang Gagal
JAKARTA, investortrust.id - Senior Lecturer International Politics and Global Security's Studies Murdoch University, Australia, lan D Wilson memperingatkan soal proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Banyak kasus pemindahan ibu kota suatu negara yang gagal.
Ian tidak memungkiri bahwa konsep pembangunan IKN merupakan suatu hal yang menarik. Hanya saja, ia belum dapat memahami bagaimana pemerintah mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan di Indonesia melalui IKN.
Baca Juga
BRIN: Persiapan Pembangunan IKN Terburu-buru, Bikin Warga Lokal Kaget
lan Wilson menyinggung Brasil yang sudah berulang kali berpindah ibu kota. Pada 1960, Brasil memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara dari Rio de Janeiro karena padatnya wilayah tersebut. Mereka membangun kota di tengah negara Brasil yang diberi nama Brasilia dan menjadi ibu kota yang baru.
"Misalnya Brasilia, itu sangat menarik karena menjadi salah satu inspirasi Presiden Soekarno tentang kemungkinan untuk memindahkan ibu kota Indonesia," kata Ian dalam Diskusi Publik tentang IKN, di BRIN Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Kendati demikian, lan Wilson menyampaikan, yang banyak dicatat dan ditulis panjang lebar dalam pemindahan ibu kota Brasil adalah Brasilia menghadapi banyak masalah. Utamanya perihal cita-cita untuk mengoreksi ketimpangan yang tidak berhasil.
Ian mengatakan, permasalahan tersebut menjadi masalah yang sama dalam pemindahan ibu kota baru di negara-negara lainnya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan baru tentang bagaimana demokrasi Indonesia dengan pembangunan IKN.
Baca Juga
Ombudsman Berencana Cek Lapangan Proyek IKN, Cocokkan Master Plan dan Realisasi
"Bagaimana ini mencerminkan pengharapan politik Indonesia. Bagaimana ini akan menentukan kualitas dan substansi Indonesia di masa depan. Terus terang bagi saya agak mengkhawatirkan kalau kami melihat apa yang terjadi di negara lain yang bikin ibu kota baru," ujar dia.
Perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

