KPA Soroti Paradigma Negara soal Kawasan Hutan dan Reforma Agraria
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyoroti persoalan paradigmatik negara dalam memandang kawasan hutan serta pelaksanaan reforma agraria yang dinilai belum berjalan secara utuh.
“Momentum ini kami tempatkan sebagai cara untuk kembali membicarakan bagaimana mendorong proses perbaikan secara utuh terhadap kepentingan negara atas nama kawasan hutan,” kata Dewi dalam agenda Lokakarya dan Konsolidasi Nasional Reforma Agraria Kehutanan, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Dewi menjelaskan, secara historis terdapat persoalan mendasar dalam cara negara memaknai kawasan hutan sebagai milik negara. Menurut dia, pandangan tersebut merupakan warisan asas domein verklaring yang diterapkan sejak masa kolonial melalui Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) Tahun 1870. “Semua tanah dan hutan yang tidak dibuktikan kepemilikannya oleh rakyat dianggap sebagai tanah negara,” ujar Dewi.
Baca Juga
Prabowo Sumbang US$1 Miliar untuk Dana Abadi Konservasi Hutan Tropis
Ia menambahkan, meski Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak menguasai negara tidak sama dengan hak kepemilikan, praktik tersebut kembali menguat sejak diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan pada masa Orde Baru.
“Negara dengan mudah menetapkan wilayah adat, hutan adat, perkampungan, dan tanah-tanah pertanian produktif sebagai kawasan hutan negara,” tutur dia.
Menurut Dewi, praktik tersebut berdampak pada diskriminasi yang dialami petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan. Ia menyebut klaim sepihak negara atas tanah, pemukiman, desa, dan hutan adat masih terus terjadi hingga saat ini. “Inilah masalah paradigmatik yang sampai sekarang terus kami kritisi dan kami dorong agar pemerintah kembali ke cita-cita pembaruan agraria,” tegas Dewi.
Ia mengingatkan adanya mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Mandatnya sangat jelas, mulai harmonisasi peraturan perundang-undangan, penyelesaian konflik agraria, sampai pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan,” papar Dewi.
Terkait bencana ekologis di Sumatra, Dewi menyatakan peristiwa tersebut bukan takdir. “Bencana di Sumatra akibat salah urus negara selama puluhan tahun yang menjadikan tanah dan hutan sebagai alat komoditas,” imbuh dia.
Baca Juga
Menhut Raja Juli Cabut 22 Izin Usaha Hasil Hutan Seluas 1,01 Juta Hektare
Selain itu, Dewi juga menyoroti kebijakan perhutanan sosial dengan target 12,7 juta ha. “Skema ini tetap menempatkan kontrol negara yang sangat kuat atas tanah dan hutan, sementara rakyat menginginkan pengakuan hak secara penuh,” tutur dia.
Melalui pertemuan tersebut, Dewi berharap terbangun kerja sama dalam penguatan kajian, advokasi, dan praktik reforma agraria kehutanan berbasis ekonomi kerakyatan di berbagai daerah. “Kami berharap agenda reforma agraria kehutanan tidak lagi diabaikan, karena dampak sosial dan ekologisnya sudah sangat nyata,” pungkas Dewi.

