Menperin: Impor Jadi Tindakan Memalukan Jika Sudah Ada Produk Dalam Negeri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan untuk memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui optimalisasi pengadaan pemerintah, khususnya dengan membanjiri Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog dengan produk-produk dalam negeri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, langkah ini menjadi strategi penting dalam melindungi industri nasional sekaligus memperkuat struktur manufaktur Indonesia. Sejalan dengan kebijakan tersebut, ia kembali menggaungkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Beli Produk Dalam Negeri.
“Ini adalah gerakan beli produk dalam negeri, atau bahkan gerakan untuk membuat malu membeli produk impor, apabila produk dengan spesifikasi sama sudah diproduksi didalam negeri. Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, maka membeli produk impor seharusnya menjadi sesuatu yang memalukan," ucap Menperin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).
Menurut Menperin Agus, pengadaan pemerintah harus menjadi lokomotif bagi pertumbuhan industri nasional. Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dibanjiri oleh produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN.
“Meksiko adalah salah satu contoh success story. Negara tersebut secara konsisten menerapkan kebijakan kandungan lokal untuk memperkuat industri manufakturnya. Indonesia juga harus berani melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Baca Juga
Dalam konteks nasional, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi instrumen strategis untuk menghadapi tantangan serius, termasuk praktik mafia impor.
“Mafia impor itu luar biasa tantangannya bagi kita. Karena itu, kebijakan TKDN merupakan upaya strategis yang dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Menperin.
Menperin menambahkan bahwa preferensi terhadap P3DN tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai tambah manufaktur, tetapi juga memperkuat kemandirian rantai pasok dan daya saing industri nasional secara berkelanjutan. Keteladanan juga menjadi bagian dari kebijakan ini.
Menperin menjelaskan, reformasi ini mencakup penyederhanaan penghitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri.
“Melalui Permenperin yang baru, kami ingin meyakinkan produsen agar berani dan aktif mencantumkan nilai TKDN pada produk-produk mereka. Dengan begitu, kita bisa membanjiri LKPP dan e-katalog dengan produk dalam negeri,” jelas Menperin.

