Kunjungi Korban Bencana Sumatra, Bahlil Tegaskan Sikat Izin Tambang yang Langgar Aturan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan menindak tegas pelaku industri pertambangan yang melanggar kaidah-kaidah pertambangan. Apalagi jika sampai menyebabkan kerugian di masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Bahlil seusai mengunjungi korban terdampak bencana banjir Sumatra di Kecamatan Pelembayan Kabupaten Agam Sumatera Barat, Rabu (3/11/2025). Dalam kunjungan itu, Bahlil didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno.
"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," tegas Bahlil, dikutip Kamis (4/12/2025).
Baca Juga
Bahlil Minta SPBU di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra Beroperasi 24 Jam
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, Bahlil memerintahkan Tri Winarno untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin pertambangan dan menindak tegas bagi badan usaha yang bertindak di luar koridor yang seharusnya.
"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, saya tidak segan-segan untuk mencabut," ucap Bahlil.
Tindakan tegas terhadap pelaku usaha pertambangan yang enggan melaksanakan kegiatan pertambangannya sesuai kaidah pertambangan yang baik ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan menindak tegas praktik penambangan ilegal di Tanah Air.
Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal tersebut menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam.
Penindakan secara tegas telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan Bahlil sebagai salah satu anggotanya. Satgas PKH bertugas menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) dengan menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Baca Juga
Bahlil Perintahkan Bebaskan Penggunaan 'Barcode' untuk Beli BBM di Wilayah Terdampak Bencana
Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 hektare (ha). Dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait.
Perinciannya, seluas 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, seluas 2.398.816,29 ha masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Satgas ini juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.

