Bobibos Siap Uji Coba BBM Miliknya Sesuai Arahan Kementerian ESDM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Founder Bahan Bakar Original Buatan Indonesia (Bobibos), M Ikhlas Thamrin menyambut baik langkah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meneruskan pembahasan uji coba dan proses perizinan bahan bakar Bobibos kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).
Ikhlas menilai keputusan tersebut menjadi tahap penting dalam memastikan standar teknis serta legalitas produk dapat terpenuhi. Dia menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh arahan dan prosedur yang ditetapkan regulator.
“Tentu kita akan mengikuti arahan dari EBTKE dan kita tentunya harus mengikuti tahapan-tahapan yang memang sudah ditentukan dan disepakati oleh EBTKE,” ujar Ikhlas kepada media, Rabu (19/11/2025).
Ikhlas menjelaskan bahwa Bobibos memiliki dua jenis produk yang tengah dipersiapkan. Untuk produk berbahan bakar pengganti bensin, pihaknya cenderung menggunakan istilah biogasoline. Sementara untuk produk kedua yang bertujuan jadi bahan bakar pengganti solar, pihaknya masih berdiskusi dengan tim EBTKE mengenai istilah yang paling tepat.
“Bobibos ini karena memiliki dua produk, maka produk yang pertama disebut sebagai biogasoline ya. Jadi Bobibos disebut sebagai biogasoline,” ucap dia.
Baca Juga
Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik EBT Hanya 14,4% dari Total Nasional, ESDM Ungkap Penyebabnya
Dia menambahkan, penentuan istilah dan klasifikasi sangat berkaitan dengan proses penyusunan standar teknis yang menjadi dasar pengujian. Sebab, saat ini belum ada template parameter untuk biogasoline. Ikhlas menilai diperlukan forum diskusi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti produsen mesin, regulator, peneliti kampus, dan pengembang teknologi.
“Karena template parameter biogasoline ini belum ada, sehingga untuk menentukan parameter-parameter ini perlu diadakan komunikasi teknis atau semacam FGD dengan beragam stakeholder,” sebutnya.
Lebih lanjut, Ikhlas mengatakan parameter yang dihasilkan dari diskusi itu juga akan menjadi acuan utama dalam menyusun metode uji yang akan dijalankan. “Ketika parameter ini sudah ditetapkan, tentu lanjutannya adalah metode uji. Nanti Bobibos akan mengikuti tahapan-tahapan metode uji yang sudah ditetapkan hingga dikeluarkan legalisasi dari EBTKE,” kata dia.
Sebelum ini, Plt Kepala Lemigas Noor Arifin Muhammad menjelaskan, sebuah inovasi bidang bahan bakar sebelum dapat dipergunakan secara luas oleh masyarakat, terdapat prosedur teknis dan regulasi yang wajib dijalani.
Prosedur teknis suatu produk terebut meliputi pengujian laboratorium, uji engine test bench, uji jalan, dan selanjutnya perumusan rekomendasi teknis serta penyusunan spesifikasi bahan bakar. Kemudian, terkait pemenuhan regulasi pengusahaan, badan usaha tersebut wajib memiliki izin usaha. Ia memastikan seluruh rangkaian prosedur ini bukan dimaksudkan untuk menghambat inovasi.
“Tetapi untuk menjamin bahwa bahan bakar tersebut aman digunakan, tidak menimbulkan risiko terhadap kendaraan maupun lingkungan, mendukung keselamatan bagi pengguna, serta dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen,” tutur Arifin.

