2.000 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Akan Dibedah Tahun Depan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Sebanyak 2.000 rumah tidak layak huni (RTLH) di DKI Jakarta akan diperbaiki melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2026.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan realisasi 2025 yang hanya mencakup 158 unit RTLH di wilayah Jakarta.
“Kalau 10 kali lipat, di Jakarta baru 1.500 rumah yang dibedah. Sementara RTLH di Jakarta ada sebanyak 209.000 unit. Kalau begitu saya putuskan saja 2.000,” kata Ara kepada wartawan di Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat sekitar 209.000 kepala keluarga di Jakarta yang tinggal di rumah tidak layak huni. Secara nasional, 9,9 juta warga Indonesia belum memiliki rumah, sementara 26,9 juta keluarga lainnya menempati RTLH.
Baca Juga
Kementerian PKP Siapkan Rp 8,89 Triliun untuk Program Bedah Rumah 2026
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp 8,89 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 bagi program BSPS. Jumlah itu merupakan bagian dari total pagu Kementerian PKP sebesar Rp 10 triliun.
Mekanisme Penetapan dan Pengajuan Program BSPS
Penetapan lokasi kegiatan BSPS diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus. Lokasi program ditentukan berdasarkan kabupaten/kota, desa/kelurahan, serta delineasi, dan harus sejalan dengan program prioritas nasional atau kebijakan pemerintah lainnya.
Adapun lokasi kegiatan dapat ditetapkan berdasarkan:
• Penugasan Presiden;
• Arahan atau kebijakan Menteri PKP;
• Dukungan terhadap program nasional;
• Kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama; atau
• Usulan kepada Menteri PKP.
Usulan tersebut dapat diajukan melalui sistem informasi bantuan perumahan oleh pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, bupati/wali kota (dengan tembusan ke gubernur), serta gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Usulan juga wajib mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, jumlah unit rumah, daftar calon penerima, serta nama pengusul, dan lokasi harus sesuai rencana tata ruang wilayah permukiman.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur menjelaskan, masyarakat dapat diusulkan sebagai penerima BSPS melalui pemerintah daerah atau lembaga terkait.
Baca Juga
Bos Properti Nilai Pembangunan Rumah Baru Lebih Berdampak ke Ekonomi Dibanding BSPS
“Di aturan yang ada, salah satu pengusul adalah pemerintah daerah. Jadi kalau tokoh masyarakat ingin mengajukan, dapat melalui pemerintah daerah,” ujar Fitrah dalam unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, dikutip Kamis (13/11/2025).
Syarat Penerima Bantuan
Mengacu pada Pasal 71 peraturan yang sama, penerima BSPS merupakan individu yang memenuhi kriteria hasil verifikasi, meliputi:
• Penghasilan di bawah batas tertinggi yang ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN);
• Menempati rumah tidak layak huni;
• Memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, milik sendiri dan satu-satunya;
• Memiliki komitmen untuk mengikuti program.
Program BSPS menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan mempercepat penanganan RTLH di seluruh Indonesia.

