BP Tapera Pastikan Pengembalian Dana Peserta Lama Tetap Berjalan Selama Revisi UU
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan proses pengembalian dana peserta lama tetap berjalan selama masa penataan ulang regulasi alias eevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menekankan, pihaknya tetap menjalankan layanan eksisting, termasuk pengelolaan dan pengembalian dana peserta yang telah menabung sebelumnya. “Apa yang menjadi hak peserta yang dahulu sudah nabung kemudian harus kita kembalikan, kita kembangkan dananya, dan kita kembalikan pada saat berakhir kepesertaan saat pensiun, tetap kita lakukan,” kata Heru seusai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Heru menjelaskan, selama revisi undang-undang berlangsung, BP Tapera tidak dapat melakukan pengerahan dana baru berbasis simpanan hingga ada kejelasan hukum dari penataan regulasi. “Yang tidak boleh, yang masih di-hold terkait pengerahan dana berbasis simpanan. Itu harus di-clear-kan dulu dengan konsepsi penataannya nanti,” jelasnya.
Meski demikian, BP Tapera tetap menjalankan fungsi lain yang diamanatkan pemerintah, termasuk penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Penyaluran FLPP sebagai mandat sebagai operator investasi pemerintah tetap kita lakukan,” imbuh Heru.
Baca Juga
REI: Saatnya BP Tapera Jadi Pengelola Investasi Melalui Penerbitan Surat Utang
Ia menegaskan, pembahasan revisi UU Tapera masih terus berjalan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) guna merumuskan arah penataan yang sesuai kebutuhan masyarakat. “Yang jelas penataan ke depan harus bisa menjangkau semua segmen desil MBR. Harapannya seperti itu,” tutur Heru.
Pemerintah menggeber penataan ulang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah kewajiban iuran peserta menjadi bersifat sukarela.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyatakan, perubahan status kewajiban iuran bagi pekerja swasta dengan penghasilan di atas upah minimum provinsi (UMP) ataupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) memengaruhi keseluruhan model bisnis lembaga tersebut.
“Ketika konteksnya menjadi tidak wajib atau sukarela, pasti akan berpengaruh pada model bisnis secara keseluruhan dari BP Tapera, baik dari sisi pengerahan dana, pemupukan dana, maupun pemanfaatan dananya untuk KPR bagi peserta,” jelas Heru di kantornya, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Untuk menyesuaikan perubahan itu, lanjut Heru, BP Tapera tengah menyusun konsep baru pembiayaan perumahan berbasis contractual saving for housing (CSH) dengan mengacu pada praktik di berbagai negara. Skema ini akan menjadi bagian dari reformasi menyeluruh dalam penyusunan naskah akademik revisi Undang-Undang Tapera.
Baca Juga
BP Tapera Salurkan KPR FLPP Rp 26,51 Triliun per November 2025
Heru menyampaikan, lembaganya juga tengah mempelajari berbagai alternatif sumber pendanaan, termasuk usulan dari Ketua Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto agar BP Tapera dapat menerbitkan surat utang atau obligasi.
Ia menambahkan, rencana penataan ulang tersebut telah dikomunikasikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) sekaligus Anggota Komite Tapera, Purbaya Yudhi Sadewa. “Beliau (Menkeu Purbaya) men-support supaya dilakukan penataan ulang karena keputusan MK sudah final dan mengikat. Kita diberi waktu 2 tahun untuk melakukan reformasi ulang konstruksi Undang-Undang Tapera,” pungkas Heru.

