Tol Nirsentuh Masih Terkendala Hukum dan Integrasi Sistem, Ini Penjelasan BPJT
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi implementasi sistem pembayaran tol nirsentuh atau multi-lane free flow (MLFF). Meski secara teknologi telah siap, aspek hukum, bisnis, dan integrasi sistem menjadi tantangan utama sebelum diterapkan secara penuh.
Anggota BPJT Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo menerangkan, salah satu tantangan utama terletak pada integrasi sistem teknologi yang dikembangkan PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) dengan sistem operasional yang telah digunakan oleh operator jalan tol di Indonesia.
“Teknologinya sudah siap, tetapi kami harus memastikan agar sistem baru ini dapat terintegrasi dengan teknologi yang sudah ada di operasi jalan tol,” kata Sony dalam acara HunIndo Tech 6.0 di Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca Juga
Selain aspek teknis, Sony menambahkan, BPJT memperhatikan aspek bisnis dan perlindungan transaksi. Sistem MLFF akan menangani arus pembayaran dalam jumlah besar sehingga memerlukan mekanisme mitigasi risiko untuk menghindari potensi kerugian akibat gangguan teknologi. “Kami harus memastikan bahwa transaksi tidak mengalami gangguan atau kerugian akibat masalah teknis,” tambahnya.
Sony mengungkapkan, pengaturan aliran dana tol nirsentuh juga menjadi perhatian khusus karena melibatkan sejumlah pihak. Dalam konsep MLFF, proses pengumpulan dana dilakukan melalui penyedia jasa pembayaran (PJP) yang terhubung dengan badan usaha jalan tol (BUJT) dan diawasi Bank Indonesia (BI).
“Kalau ada aliran uang, kita mengumpulkan dari masyarakat dan menyusunnya ke BUJT karena ada aliran uang, BI yang harus mengontrol. Makanya kami perlu diskusi dengan BI juga,” jelas Sony.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJT Wilan Oktavian menambahkan, mekanisme PJP tersebut masih dalam tahap penyusunan dan memerlukan persetujuan dari Bank Indonesia. “Konsepnya melalui PJP, dan saat ini sedang disusun. Persetujuannya juga dengan Bank Indonesia, dan prosesnya masih berjalan,” ujar Wilan.
Ia menuturkan, RITS telah mengusulkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) bekerja sama dengan PT Digital Wahana Internasional (DWI) sebagai pihak yang akan berperan dalam sistem PJP tersebut. “Kalau yang diusulkan RITS, Bank BJB berkolaborasi dengan PT Digital Wahana Internasional,” tandas Wilan.
Di sisi lain, BPJT juga masih membahas aspek hukum dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, terutama terkait penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang tidak membayar tarif tol. “Penegakan hukum oleh Korlantas memerlukan dasar hukum kuat karena tidak membayar tol bukan pelanggaran lalu lintas. Ini perlu penyesuaian agar bisa terhubung dengan sistem E-TLE,” terang Sony.
Baca Juga
Menteri PU Buka Suara soal Kelanjutan PSN Tol Nirsentuh MLFF
Sony menegaskan, sistem tol nirsentuh telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Namun, kata Sony, sebelum diimplementasikan secara luas, seluruh aspek tersebut perlu diselesaikan agar penerapan MLFF berjalan lancar dan aman bagi seluruh operator serta pengguna jalan tol.
PT RITS mengklaim, seluruh uji coba sistem pembayaran tol MLFF telah berhasil dilakukan sebanyak 1.900 kali di Jalan Tol Bali – Mandara. Presiden Direktur RITS Attila Keszeg mengatakan, uji coba dilakukan untuk memastikan sistem berjalan sesuai spesifikasi teknis sebelum diterapkan secara nasional.
“Sebanyak 1.900 uji coba telah dilakukan di Bali untuk memastikan sistem kami berjalan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Semua uji tersebut berhasil,” ungkap Attila dalam acara HunIndo Tech 6.0 di Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (20/10/2025).

