Bahlil Buka Kembali 4 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, saat ini sebanyak 4 dari 190 izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang dibekukan, telah dibuka kembali. Hal ini karena empat perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajibannya.
“Dari 190 IUP (yang dibekukan), itu 4-nya sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses RKAB,” beber Bahlil saat ditemui di sela acara Minerba Convex 2025 di Jakarta International Convention Center, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga
Heboh 190 IUP Dibekukan ESDM, Bahlil Puji Anindya Bakrie Jalankan 'Good Mining Practice'
Diketahui, pembekuan 190 IUP tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan terkait tidak melakukan kewajibannya. Kementerian ESDM mencatat pelanggaran yang dilakukan, seperti tidak membayar biaya jaminan reklamasi atas kegiatan pascatambang. Persoalan lainnya karena produksi yang dilakukan perusahaan terkait melebihi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) yang telah ditetapkan pada awal tahun.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa sejauh ini sudah terdapat 44 perusahaan yang mengajukan pembukaan izin yang dibekukan oleh pemerintah. Dari 44 perusahaan itu, empat izin sudah dibuka kembali.
“Jadi yang sudah mengajukan 44 perusahaan, 4-nya sudah oke. Sebenarnya, kami enggak membuat susah (dengan membekukan IUP), tetapi tolong ikuti aturan yang ada,” kata Bahlil.
Baca Juga
Bahlil Mau Indonesia Kendalikan Harga Batu Bara Dunia, Begini Jurusnya
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menerangkan bahwa 40 perusahaan yang belum dibuka izinnya disebabkan dokumen belum lengkap, seperti dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi, dan pembayaran jaminan reklamasi.
“Kami sudah memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, kalau 60 hari nanti klarifikasi enggak dilakukan, ya sudah,” ucap Tri.

