Gandeng BPS, Bahlil Pastikan Subsidi Energi Pakai Data Bansos
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Badan Pusat Statistisk (BPS). Salah satu yang disorot dalam kolaborasi ini adalah pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, penyaluran subsidi energi yang mencakup bahan bakar minyak (BBM), liquified petroleum gas (LPG), dan listrik akan memanfaatkan DTSEN. Diharapkan dengan pemanfaatan data tersebut penyaluran subsidi bisa benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga
Kadin Usulkan Impor Gas untuk Industri Manufaktur, Kementerian ESDM: Belum Jadi Prioritas
“Saya kan dari awal berdiskusi terus sama Ibu Wini (Kepala BPS) dan tim kita mungkin 1-2 putaran lagi baru kita pakai untuk subsidi LPG, BBM, dan listrik. Nanti Ibu Kepala BPH Migas, Bu Erika ini yang punya kepentingan terhadap subsidi BBM,” kata Bahlil dalam acara penandatanganan MoU di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Bahlil mengungkapkan, untuk saat ini, pihaknya bersama dengan BPS masih mengkaji skema subsidi energi yang akan memanfaatkan DTSEN tersebut. Sebab, mereka juga mesti menyelaraskan dengan data dari PLN serta Pertamina.
“Nanti 1-2 kali putaran lagi, rapat lagi, kita lagi men-cross check-an karena datanya itu baik dari Pertamina, PLN, dan sudah hampir selesai. Kalau sudah selesai, kami dengan Ibu Wini akan mengumumkan dan kami minta untuk diputuskan,” beber mantan Menteri Investasi tersebut.
Kendati demikian, Bahlil belum bisa menyebutkan penerapan DTSEN dalam kebijakan subsidi energi mulai berjalan. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah membuat data akurat sehingga penyaluran subsidi energi bisa tepat sasaran ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Insyaallah doakan agar (penerapannya) bisa lebih cepat, lebih baik. Namun, apalah artinya kita mau cepat, kalau datanya tidak akurat,” ucap Bahlil.
Baca Juga
ESDM dan BPS Integrasikan Data untuk Kebijakan Energi Akurat dan Efisien
DTSEN merupakan basis data yang dikelola Kemensos dan BPS. Basis data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang digunakan sebagai dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan bansos dan kebijakan sosial ekonomi lainnya.
Pemerintah menargetkan pada 2026 akan mulai mengimplementasikan kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis penerima manfaat, dari sebelumnya subsidi berbasis komoditas. Nantinya, subsidi energi akan diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai DTSEN.

