UMP 2026 Naik atau Tetap? Ini Kata Menaker Yassierli
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menyatakan, pihaknya masih mengkaji arah kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sambil terus berdialog dengan perwakilan buruh dan dunia usaha. Dengan demikian, Menaker belum bisa memastikan UMP tahun depan naik atau tetap.
“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” ujar Yassierli saat ditemui usai acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10/2025).
Yassierli menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tak hanya melakukan pembahasan dari sisi konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian. “Kami juga melakukan dialog sosial dengan perwakilan buruh dan dunia usaha,” tutur dia.
Baca Juga
Menurut Yassierli, Kemenaker telah mendengar masukan dari sejumlah perwakilan buruh dan pelaku usaha tentang kebijakan UMP tahun depan.
“Juga sudah ada dialog sosial, mendengar aspirasi buruh dan pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” kata dia.
Menaker mengungkapkan, masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan atau keputusan terkait UMP 2026. Pemerintah mesti mempertimbangkan banyak hal sebelum menetapkan besaran UMP 2026.
“Semuanya harus dipertimbangkan. Jadi, harus mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kami pertimbangkan,” tandas dia.
Baca Juga
Di sisi lain, Yassierli memastikan, dalam pengaturan UMP, pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” jelas Yassierli.
Keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 adalah putusan uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 (UU Cipta Kerja).
Sebelumnya, serikat buruh mengusulkan agar UMP 2026 naik 8,5% hingga 10,05%. Kenaikan itu diusulkan dengan memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu bagi pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca Juga
Generasi Muda Diminta Siap Hadapi Green Jobs, Menaker Dorong Pendidikan Vokasi
Berdasarkan perhitungan Litbang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan besaran UMP. Salah satunya akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 yang diperkirakan mencapai 3,23%.
Aspek lainnya adalah akumulasi pertumbuhan ekonomi dari Oktober 2024 sampai September 2025 yang berkisar 5,1% sampai 5,2%. Sementara untuk aspek indeks tertentu, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan 1,0 sampai 1,4.
KSPI mendesak pemerintah menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025, melalui rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun di tingkat daerah pada 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.

