Gegara Gudang Digembok, Teodore Pan Garmindo Tak Bisa Kirim Pakaian Jadi dan Karyawan Tidak Gajian
JAKARTA, investortrust.id – PT Teodore Pan Garmindo (TPG)tidak bisa mengirim pakaian jadi milik pihak ketiga akibat gudang pabrik perseroan di Tasikmalaya, Jawa Barat digembok oleh Deden Mulyana selaku Direktur II yang ditunjuk oleh pemegang saham minoritas untuk menguasai gudang secara paksa.
Akibatnya, TPG terancam tuntutan dari pemilik pakaian jadi merek-merek ternama kelas internasional karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Deden Mulyana. Karyawan TPG yang jumlahnya ribuan orang pun tidak menerima gaji selama gudang digembok.
“Seharusnya PT Teodore Pan Garmindo mengirim pakaian jadi milik pihak ketiga kepada pemiliknya tanggal 22 September 2023 lalu, tapi tidak bisa. Jadi tidak menutup kemungkinan kalau kasus ini berlarut-larut maka pemilik barang akan menuntut balik,” kata Analisman Gea,S.H., salah satu tim kuasa hukum pemegang saham mayoritas PT Teodore Pan Garmindodari kantor RPR Law Firm, dalam keterangan tertulis, Sabtu(14/10/2023).
Ia bilang pemegang saham mayoritas yang juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) TPG telah mengambil inisiatif dengan mendatangi pemilik pakaian jadi tersebut. “Dirut TPG sudah minta pengertian dan waktu kepada pemilik,”ucap Lisman.
Baca Juga
Lindungi Produsen Lokal, Menkop Pertimbangkan HPP untuk Produk Tekstil
Iamenambahkan, dengan perbuatan paksa menguasai gudang perseroan maka tidak saja berdampak kepada pemilik barang tapi juga kepada nasib ribuan karyawan karena terganggunya arus kas sehingga karyawan tidak menerima gaji.
“Dirut TPG sudah berjanji, jika barang itu keluar maka dalam waktu 24 jam paling lambat perseroan bisa menunaikan kewajibannya kepada karyawan. Jadi saat ini sedang fokus akan nasib karyawan,” kata dia.
Ia menceritakan, kekisruhan internal perseroan berawal sejak Deden Mulyana merebut paksa Pabrik PTTeodore Pan Garmindo Tasikmalaya pada 12 September 2023 dan menutup akses ekspor maupun pengembalian barang produksi kepada perusahaan pemberi order dan keengganan Deden Mulyana menyelesaikan persoalan ditingkat rapat direksi hingga rapat umum pemegang saham.
Padahal,selama 4 tahun sejak 2019 manajemen dijalankan di bawah Dirut TPG berjalan lancar baik order, operasional maupun gaji karyawan. Namun sejak 12 September 2023 Deden Mulyana tanpa persetujuan Dirut TPG melarang barang jadi hasil produksi TPG dikeluarkan dan merusak keharmonisan operasional yang berakibat karyawan pabrik TPG Tasikmalaya tidak gajian bulan September 2023.
“Kalau ada yang ingin dipersoalkan oleh saudara Deden maka wadahnya itu sudah ada di rapat direksi dan RUPS, bukan malah menguasai gudang secara ilegal,” kata dia.
Baca Juga
Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan Deden Mulyana tersebut, Dirut TPG memberikan surat tugas kepada Tri Setiaji (HRGA Manager PTTeodore Pan Garmindo) untuk mengadukan ke Polsek Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya pada 12 September 2023 untuk meminta perlindungan hukum atas gangguan pemegang saham minoritas dan ulah Deden Mulyana. Namun bukannya dilindungi malah Tri Setiaji dipecat secara sepihak oleh Deden Mulyana pada 15 September 2023.
Akibat perbuatan tersebut, Suharso sebagai Kuasa dari Pemberi Order PT Teodore Pan Garmindo yaitu PTPancaprima Ekabrothers sudah melaporkan Deden Mulyana di Polres Tasikmalaya Jawa Barat tanggal 28 September 2023 atas tindakan penggelapan dalam jabatan.
Dalam laporannya disebutkan telah terjadi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Deden Mulyana. Rinciannya, pemberi order dalam hal ini PT Pancaprima Ekabrothers telah memberikan bahan baku kain dan kelengkapannya kepada PTTeodore Pan Garmindo sesuai dengan Kontrak Kerja (KK) yang telah disepakati. Namun setelah menjadi pakaian jadi sebanyak 4.786 karton tidak dapat kembali ke pemberi order karena ditahan dan tidak diizinkan oleh Deden Mulyana sehingga pemberi order mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 20 miliar.
Masih menurut Lisman, selaku pemegang 51% saham perseroan, Dirut TPG telah beritikad baik dengan mengundang Deden Mulyana pada 3 Oktober 2023. Tapi Deden Mulyana mangkir.
Baca Juga
Menkop Akui Harus Ada Perbaikan Regulasi Lindungi Industri Tekstil
“Kemudian, Dirut TPG kembali memanggil Deden Mulyana dan Direktur lainnya yakni Julius Dirjayanto untuk hadir dalam rapat direksi pada tanggal 11 Oktober 2023, namun yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk hadir dalam Rapat Direksi tersebut. Oleh karenanya, Dirut TPG kembali memanggil Direktur I dan Direktur II untuk datangmempertanggungjawabkan tindakannya di Pabrik PT TPG Tasikmalaya pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang,”jelas dia.

