TikTok Respons Pembekuan Izin oleh Kemenkomdigi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - TikTok buka suara terkait pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Perusahaan asal China itu menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah dan berkomitmen mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam jawaban tertulisnya kepada investortrust.id, Jumat (3/10/2025).
TikTok menegaskan pihaknya sangat menghormati hukum dan regulasi di Indonesia dan akan tetap kooperatif dalam mencari solusi terbaik.
Sebelumnya, Kemenkomdigi membekukan sementara TDPSE TikTok karena dianggap tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil setelah perusahaan hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025.
Baca Juga
Kemenkomdigi Bekukan TikTok karena Gagal Penuhi Permintaan Data Terkait Demo Agustus
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Alex menjelaskan, TikTok telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September dan diberi waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data lengkap. Namun, perusahaan hanya menyampaikan surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal.
Meski izin TDPSE dibekukan, layanan TikTok masih dapat diakses oleh pengguna di Indonesia. Namun pembekuan tersebut membuat legalitas operasional TikTok dinyatakan tidak sah hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.
Investortrust.id telah mencoba menghubungi Alex untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai durasi pembekuan dan potensi sanksi lanjutan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

