Sistem KUR Perumahan Rampung Bulan Ini, UMKM Bisa Dapat Modal Segar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan sistem kredit usaha rakyat (KUR) perumahan yang ditargetkan rampung pada akhir September 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel menyampaikan, aturan dan sosialisasi sudah dilakukan, sementara sistem sedang dalam tahap penyesuaian.
“Sosialisasi peraturan sudah, sistem ini (KUR perumahan) sedang disesuaikan, iya sistemnya sedang disiapkan. semoga akhir bulan ini (selesai sistem KUR perumahan),” kata Didyk kepada wartawan seusai sosialisasi KUR perumahan bersama Kadin dan Danantara di Jakarta, dikutip Kamis (11/9/2025).
Baca Juga
Bunga KUR Perumahan (KPP) Disubsidi 5%, Ketum Kadin: Kompetitif dengan Negara Tetangga
KUR perumahan dapat dimanfaatkan pengembang, penyedia jasa konstruksi, serta pengusaha bahan bangunan melalui skema kredit program perumahan (KPP) sisi penyediaan rumah. Dana KPP ini digunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, serta pengadaan barang dan jasa.
Mengacu pada dokumen Kementerian PKP bertajuk Sosialisasi Kredit Program Perumahan, kriteria UMKM penerima KUR perumahan dibedakan berdasarkan modal usaha maupun penjualan tahunan. Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar dan penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dengan penjualan Rp 2 miliar–Rp 15 miliar. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar dengan penjualan Rp 15 miliar–Rp 50 miliar.
Selain memenuhi kriteria UMKM, pengembang, penyedia jasa konstruksi, dan pengusaha bahan bangunan harus terdaftar di Sistem Informasi Kredit Program. Untuk pengembang, usaha harus bergerak di bidang pembangunan, renovasi, atau pembelian rumah untuk dijual kembali.
Baca Juga
Apresiasi KUR Perumahan, Pramono Janji Salurkan 19.809 Unit Hunian
Penyedia jasa konstruksi wajib bergerak di bidang pembangunan, pemeliharaan, atau pembangunan kembali rumah dan perumahan. Adapun pengusaha bahan bangunan wajib memperdagangkan material konstruksi rumah dan perumahan.
Syarat lain mencakup kepemilikan nomor induk berusaha (NIB), nomor pokok wajib pajak (NPWP), usaha produktif dan layak dengan minimal operasional 6 bulan, tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan, serta memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai KPP.

