Tekankan Transparansi dan Sinergi, Menaker Sebut Tapera Harus Jadi Harapan Baru Pekerja
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses pekerja terhadap rumah layak dan terjangkau.
“Tapera harus menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja yang ingin memiliki rumah. Sinergi, transparansi, dan inovasi adalah kuncinya,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/8/2025) dikutip Antara.
Baca Juga
Kritik Tapera, Wamen PKP Bongkar Masalah Rumah Subsidi dari Kuota hingga Antrean
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah menyusun regulasi teknis mengenai besaran simpanan Tapera melalui mekanisme tripartit. Yassierli menegaskan bahwa keberhasilan program ini ditentukan tata kelola yang transparan serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai pekerja, pengusaha, hingga perbankan. Pemerintah juga memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Tapera.
Selain itu, ia mendorong Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk memperkuat layanan digital, mengoptimalkan aset, serta memperluas skema pembiayaan perumahan.
Sementara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus Ketua Komite Tapera Maruarar Sirait (Ara) menambahkan bahwa Kebijakan Umum dan Strategis (KUS) Tapera 2025–2029 akan menjadi pedoman utama dalam memperluas akses hunian.
Menurut pria yang akrab disapa Ara tersebut, KUS Tapera dirancang untuk mendukung program 3 juta rumah hingga 2029, dengan target 74% rumah tangga dapat tinggal di rumah layak.
Baca Juga
BP Tapera Salurkan 158.641 Rumah Subsidi Senilai Rp 19,678 Triliun, Jawa Barat Tertinggi
“Tapera adalah instrumen gotong royong nasional. Dengan dana jangka panjang yang dikelola secara transparan dan berkelanjutan, kami ingin generasi milenial, gen Z, pekerja informal, hingga masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengakses rumah layak,” kata Ara.
KUS Tapera menetapkan empat misi utama, yaitu memperkuat tata kelola, memperluas kepesertaan, mengoptimalkan pemupukan dana, serta memperluas skema pembiayaan perumahan. Kebijakan ini juga diarahkan pada pengembangan perumahan publik vertikal, peremajaan kawasan kumuh, serta integrasi dengan pembangunan infrastruktur dasar permukiman.

