Aturan Impor 2025 Berlaku 29 Agustus, Kadin Dukung tapi Petani Tebu Minta Revisi
Permendag 16/2025 Segera Berlaku, Kadin Indonesia: Agar Implementasinya Jalan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Berkelanjutan Shinta Kamdani mendukung implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku Jumat (29/8/2025). Di sisi lain, petani minta revisi karena dinilai memberatkan.
Aturan baru ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor setelah regulasi sebelumnya dinilai tidak efektif.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 16/2025 merupakan bagian dari deregulasi ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini hadir setelah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan impor sempat direvisi hingga tiga kali, tetapi masih menimbulkan persoalan di lapangan.
Baca Juga
Cemas Banjir Etanol Impor, Asosiasi Petani Tebu Minta Permendag16/2025 Soal Kebijakan Impor Direvisi
Shinta menilai, regulasi baru ini mencoba menghadirkan keseimbangan aturan di berbagai sektor sekaligus memperbaiki hambatan implementasi sebelumnya. “Saya rasa, permendag ini mencoba untuk merevisi kembali, untuk memperbaiki aturan supaya implementasinya bisa lebih jalan,” kata Shinta saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Shinta menekankan bahwa penerapan aturan impor tidak bisa disamaratakan, karena setiap sektor industri memiliki kebutuhan berbeda. Ia mengakui akan ada tantangan pada awal pelaksanaan, tetapi pengusaha optimistis pemerintah mampu mengatasi rintangan tersebut. “Ada yang sudah siap, ada yang belum siap,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Permendag 16/2025 telah melibatkan konsultasi antara pemerintah dan kalangan dunia usaha. Menurutnya, hal ini menjadi dasar optimisme bahwa pelaksanaan aturan dapat lebih efektif.
Keberatan sektor gula
Meski mendapat dukungan sebagian kalangan pengusaha, aturan ini ditentang oleh petani tebu. Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menilai regulasi perlu direvisi karena dapat mengganggu produksi gula dalam negeri.
Baca Juga
Trump Sasar Tarif Impor Furnitur, Industri Mebel Indonesia Cemas
Salah satu yang dipersoalkan adalah Pasal 93 yang mengatur pembebasan bea masuk untuk impor etanol hingga jumlah tertentu. Menurut Soemitro, aturan ini berpotensi menekan serapan tetes tebu dari petani yang menjadi bahan baku etanol.
Ia memperingatkan bahwa kapasitas tangki penyimpanan tetes tebu di pabrik sudah hampir penuh. “Laporan bahwa 2-3 hari lagi tetes akan luber. Kalau itu luber berarti pabrik harus berhenti giling. Kalau itu berhenti giling, tebu yang sekarang sudah saatnya tebang bisa tertunda. Ini akan menunda banyak panen tebu,” ungkap Soemitro.

