Simbiosis Mutualisme, OTT dan Operator Didorong Kolaborasi Bangun Infrastruktur Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Polemik hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp, Meta, dan Google dengan operator telekomunikasi kembali mencuat. Di tengah desakan operator agar regulasi dibuat lebih adil, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai keduanya justru memiliki hubungan simbiosis mutualisme dalam membangun ekosistem digital Indonesia.
“Industri OTT tidak akan bisa beroperasi tanpa adanya industri telekomunikasi dan penyedia jasa internet. Sebaliknya, industri telekomunikasi akan semakin meningkat permintaannya ketika aplikasi OTT makin banyak digunakan masyarakat,” ujar Huda kepada investortrust.id, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, solusi terbaik bukan saling menyalahkan, melainkan kolaborasi dalam pengembangan teknologi. Tujuan utamanya adalah memperkecil kesenjangan digital yang masih melebar di Indonesia.
Baca Juga
Digital Banking Awards 2025 Jadi Barometer Kematangan Transformasi Digital
“Semua ada perannya, semua ada porsinya. Tinggal bagaimana pemerintah bisa memfasilitasi agar ekosistem industri digital ini maju bersama,” tegasnya.
Huda mengidentifikasi tiga aspek penting untuk mempersempit kesenjangan digital. Pertama, infrastruktur yang menjadi backbone industri digital. Pemerintah bersama operator telekomunikasi dinilai harus berperan besar menghadirkan jaringan andal agar akses internet lebih merata.
Kedua, aspek sumber daya manusia (SDM) yang masih terbatas dalam pengetahuan digital. Di sini, perusahaan seperti Google dan Meta bisa berkontribusi lewat program literasi digital, pelatihan, hingga kelas daring. “Peran pemerintah dan OTT seperti Meta atau Google sangat penting untuk meningkatkan kapasitas SDM digital Indonesia,” jelas Huda.
Ketiga, aspek pemanfaatan internet. Menurut Huda, pemerintah bersama platform OTT perlu memastikan internet digunakan secara produktif. Pelatihan masif akan mendorong masyarakat lebih cerdas memanfaatkan internet, sehingga permintaan layanan operator juga meningkat.
Baca Juga
Dengan kondisi tersebut, Huda menekankan bahwa peluang kolaborasi masih terbuka lebar. “Kalau ekosistem digital ingin tumbuh berkelanjutan, operator, OTT, dan pemerintah harus melihat ini bukan sebagai pertarungan kepentingan, melainkan kerja sama membangun infrastruktur dan SDM digital Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) bersama sejumlah operator sebelumnya menyoroti ketidakadilan regulasi antara operator dan OTT. Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, menyebut lonjakan trafik data akibat layanan OTT membebani operator dalam investasi infrastruktur, sedangkan OTT diuntungkan tanpa kewajiban serupa.
“Operator telekomunikasi wajib menanggung berbagai beban regulasi, termasuk investasi untuk meningkatkan kualitas infrastruktur. Di sisi lain, OTT diuntungkan oleh banyaknya pelanggan yang terkoneksi tanpa perlu investasi signifikan dan bebas dari beban regulasi,” jelas Sarwoto dalam keterangan tertulis pekan lalu.
Baca Juga
Mastel mengusulkan agar hubungan operator dan OTT diarahkan ke perundingan business to business (B2B) di bawah pengawasan pemerintah. Regulasi OTT sebenarnya sudah tercantum dalam PP No. 46 Tahun 2021 yang menekankan prinsip kerja sama adil, wajar, dan non-diskriminatif. Namun, implementasi dinilai belum maksimal.
“Sebagian prinsip itu diterjemahkan dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, tetapi implementasinya belum ditegakkan dengan benar. Pemerintah perlu berani menegakkan peraturan agar efektif,” tegas Sarwoto.

